Praktik telemarketing kini ramai digunakan perusahaan untuk menawarkan produk. Biasanya asuransi atau pinjol yang ditawarkan.
Jika telemarketing mulai meresahkan, misalnya menelepon terus-terusan atau memaksa menawarkan produk, bisa dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan masyarakat yang merasa terganggu dengan penawaran telemarketing ini bisa melapor.
"Silakan mengadu ke kontak OJK 157," kata dia kepada detikcom, Kamis (9/2/2023).
Sarjito mengungkapkan, jika memang dari laporan ada pelanggaran, OJK selaku regulator akan memanggil pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ini.
"Nanti kita panggil dan kalau melanggara akan kita kasih sanksi," ujar dia.
Sarjito mengungkapkan sesuai dengan Pasal 25 POJK 6 tahun 2022 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang melakukan penawaran produk dan atau layanan kepada calon konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon konsumen.
"PUJK dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan," jelas dia.
Kemudian dalam hal calon konsumen atau konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, maka PUJK wajib menghentikan penawaran produk atau layanan.
Dia menjelaskan PUJK yang melakukan penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon konsumen atau konsumen wajib memenuhi aturan sebagai berikut:
Komunikasi hanya dapat dilakukan pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat. Kecuali atas persetujuan atau permintaan konsumen.
Kemudian telemarketing juga harus menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk atau layanan dari PUJK.
Selanjutnya menginformasikan sumber data atau informasi pribadi calon konsumen yang diperoleh PUJK. Dalam hal PUJK mendapatkan data atau informasi pribadi calon konsumen dari pihak lain.
Simak Video "Aji Yusman Tolak Keras Gunakan Asuransi dan BPJS untuk Keluarga "
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)