Telemarketing Bikin Resah, Maksa Tawarkan Asuransi Sampai Pinjol

ADVERTISEMENT

Telemarketing Bikin Resah, Maksa Tawarkan Asuransi Sampai Pinjol

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2023 15:13 WIB
Ilustrasi telemarketing.
Foto: Petr Machacek/Unsplash
Jakarta -

Pernahkah anda mendapat telepon dari telemarketing dan menawarkan produk asuransi, kredit tanpa agunan (KTA), sampai pinjaman online?

Biasanya mereka menghubungi di pagi, siang dan sore hari. Jika telepon sudah diangkat, maka mereka akan segera memperkenalkan diri dari lembaga keuangan mana dan langsung atau to the point menawarkan produk.

Salah satu masyarakat yang pernah ditawarkan oleh telemarketing adalah Iwan (33). Dia beberapa kali mendapatkan penawaran dari telemarketing berupa produk asuransi sejenis unit link.

"Beberapa kali ditawarkan asuransi yang katanya ada investasinya. Mereka bilangnya sih seperti tabungan yang bisa saya cairkan beberapa tahun kemudian. Waktu saya jawab nggak perlu, mereka seperti memaksa agar saya menjawab 'ya' dengan tawaran itu," kata dia kepada detikcom, Kamis (9/2/2023).

Tak cuma asuransi, dia juga sering ditawarkan program KTA. Jadi telemarketing ini menawarkan kredit dengan limit hingga puluhan juta hanya dengan mengirimkan kartu kredit yang dimiliki sebelumnya dan foto KTP. Jika ditolak, akan ada lagi yang menghubungi keesokan harinya dengan nomor dan orang yang berbeda.

Pengalaman ditawari produk oleh telemarketing ini juga dialami oleh Linda (32) dia pernah ditawarkan untuk 'menyekolahkan' atau menggadaikan BPKB sepeda motornya. Memang, cicilan motor Linda sudah lunas sejak awal 2022 lalu.

Dia menolak, karena memang merasa tidak butuh dengan uang pinjaman tersebut. "Tapi mereka maksa, ya namanya usaha cari nasabah ya. Waktu saya tolak gadai BPKB, dia menawarkan pinjaman untuk umrah, sudah ditolak lagi mereka tawarkan pinjaman tunai atau kembali ambil kredit sepeda motor. Lagi-lagi karena saya memang tidak butuh ya saya tolak," jelas dia.

Untuk penawaran pinjaman online biasanya melalui whatsapp atau SMS yang dikirimkan setiap hari.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan sesuai dengan Pasal 25 POJK 6 tahun 2022 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang melakukan penawaran produk dan atau layanan kepada calon konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon konsumen.

"PUJK dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan," jelas dia.



Simak Video "Aji Yusman Tolak Keras Gunakan Asuransi dan BPJS untuk Keluarga "
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT