Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap rumah sakit membutuhkan dana hingga Rp 2,6 miliar. Dana itu untuk membiayai kebutuhan fasilitas kelas rawat inap standar (KRIS).
Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan untuk rumah sakit pemerintah bisa mendapatkan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, juga bisa ditambah dari pendapatan rumah sakit.
"Kemudian juga rumah sakit vertikal membutuhkan pembinaan dari Kemenkes, itu kan ada dana alokasi khusus, yang dibutuhkan untuk sarana prasarana itu dari situ. Tentunya apa Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina. Saya kira juga banyak peraturan Kementerian Dalam Negeri menuju ke arah sana. Jadi kebutuhannya bareng-bareng pemerintah," jelasnya usai rapat dengan Komisi IX DPR Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rumah sakit swasta, ia menyebut sumber dananya bisa dari pendapatan rumah sakit itu sendiri. Ia menyebut, kalau diperlukan juga bisa ada kebijakan insentif untuk meringankan rumah sakit swasta.
"Swasta tentunya income swasta juga. Kalau perlu kebijakan semacam support kebijakan insentif," tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya DJSN mengatakan Untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS), rumah sakit disebut membutuhkan dana hingga Rp 2,6 miliar.
Hal ini diungkapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat rumah sakit. Uji coba yang telah dilakukan pada RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
"Kebutuhan dana untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp 312 juta hingga Rp 2,6 miliar rupiah. Semakin tinggi tipe rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," ujar Mickael.