Gudang Garam Buka Suara soal Kredit Macet Bos di OCBC NISP Rp 232 M

Gudang Garam Buka Suara soal Kredit Macet Bos di OCBC NISP Rp 232 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 10 Feb 2023 13:06 WIB
Susilo Wonowidjoj
Susilo Wonowidjojo/Foto: dok. Forbes
Jakarta -

PT Gudang Garam Tbk buka suara soal pimpinannya Susilo Wonowidjojo yang dilaporkan oleh Bank OCBC NISP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman mengatakan gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan.

"Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan," kata Heru dalam keterangan tertulis di keterbukaan BEI, Jumat (10/2/2023).

Dalam keterangan tersebut Gudang Garam meminta penggugat, PT Bank OCBC NISP Tbk menjelaskan kebenaran informasi terkait perkara tersebut. Selain itu, diminta juga untuk menjelaskan kronologi dan penyebab adanya gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan pemantauan kami pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo terdapat informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo (Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda dengan penggugat PT Bank OCBC NISP Tbk," jelasnya.

Gudang Garam juga meminta arahan langkah yang dilakukan perseroan untuk menghadapi gugatan tersebut, agar dapat dijelaskan apakah nilai gugatan tersebut bersifat material bagi Perseroan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dampak/risiko dari gugatan yang berpotensi dialami Perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional. Mitigasi yang akan Perseroan rencanakan untuk menghadapi dampak/risiko gugatan bagi Perseroan," tuturnya.

"Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan," tutupnya.

Sebagai informasi, Bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo dilaporkan Bank OCBC NISP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ke polisi ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang.

Laporan ini dilayangkan berkaitan dengan kasus kredit macet senilai Rp 232 miliar oleh PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang merupakan anak usaha PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU).

Tonton juga Video: Polri Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPD Jateng ke Kejagung

[Gambas:Video 20detik]



(ada/ara)

Hide Ads