Nasabah Kresna Life Geruduk Kantor OJK, Ini yang Diminta

Nasabah Kresna Life Geruduk Kantor OJK, Ini yang Diminta

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 13 Feb 2023 13:39 WIB
Sejumlah nasabah perusahaan asuransi Kresna Life menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejumlah nasabah perusahaan asuransi Kresna Life menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Sejumlah nasabah perusahaan asuransi Kresna Life menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulai 2. Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah permintaan.

Adapun beberapa permintaan yang diajukan nasabah ke OJK antara lain meminta perpanjangan waktu bagi Kresna Life dalam meminta persetujuan Sub Ordinated Loan (SOL) ke para nasabahnya, meminta PKU (pembatasan kegiatan usaha) dicabut, dan yang terakhir memohon agar perusahaan tidak dicabut izin usahanya atau CIU.

Ditemui di lokasi, salah seorang nasabah, Teddy menyampaikan, total ada sekitar 17 orang perwakilan nasabah yang tengah melakukan audiensi bersama pihak OJK. Sementara ia beserta beberapa rekan yang tidak ikut serta dalam audiensi, menunggu di lobby gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 17 orang perwakilan dari kita. Mereka membawa surat dukungan dari nasabah yang memohon sejumlah permintaan," katanya, saat ditemui di Wisma Mulai 2, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Teddy yang berasal dari Makassar datang jauh-jauh ke Jakarta sebagai bentuk dukungannya terhadap perusahaan, bersama-sama dengan nasabah-nasabah lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kresna sudah menunjukkan itikad baik. Kami percaya perusahaan mempunyai itikad baik mau membayarkan utangnya ke nasabah. Hari ini adalah keputusan final OJK. Dan lagi, semisal keputusannya final Kresna CIU, kemungkinan utang kita terbayar sangat tipis, hampir 0%," katanya.

Teddy sendiri datang mewakili ibu dan kakaknya yang merupakan nasabah Kresna Life dengan total investasi sebesar Rp 500 jutaan. Namun uang tersebut telah dicicil kurang lebih sekitar 3 kali.

"Sekarang tinggal sekitar Rp 300 jutaan ya. Keluarga saya termasuk yang wait and see dari awal. Ketika sudah mulai dibayarkan Rp 50 juta yang pertama, dipikiran saya langsung 'oh berarti akan dicicil hanya saja mungkin memang butuh waktu'," kata Teddy.

Sementara itu, salah seorang nasabah lainnya mengatakan, ini bukan pertama kalinya nasabah menyambangi OJK selama permasalahan ini berlangsung. Namun untuk yang kali ini, para nasabah menekankan pada permohonan dalam meminta tambahan waktu untuk Kresna Life menghimpun dokumen SOL dari para nasabah.

"Nasabah ada sekitar 4.000 orang, dan ini jumlahnya cukup banyak. Kalau nggak salah minimal terkumpulnya di 85-90% permintaannya. Lalu dalam satu bulan OJK minta bukti fisik, jadi seolah proses pengumpulan terulang lagi. Kan ini mepet istilahnya," katanya.

Pria yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan, ia telah menjadi nasabah sejak tahun 2018. Utang Kresna Life kepadanya mencapai Rp 400 jutaan dan telah dicicil sebanyak 4 kali, jadi tinggal Rp 300 jutaan.

Ia juga menambahkan, komunikasi para nasabah dengan pihak perusahaan masih terus berjalan. Kresna Life pun cukup responsif kalau dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lainnya yang punya utang dengan para nasabahnya.

Perusahaan juga telah mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK). Sayangnya RPK ini berkali-kali ditolak. Oleh karena itu, para nasabah berharap pada pengajuan terakhir ini, RPK Kresna Life bisa mendapat persetujuan.

Sebagai tambahan informasi, Kresna Life termasuk ke dalam salah satu di antara 13 perusahaan asuransi yang mendapat pengawasan khusus dari OJK.

"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan OJK telah mempertemukan Kresna Life dengan nasabah termasuk meminta perusahaan untuk memberi penjelasan kepada pemegang polis tentang rencana penyehatan keuangan perusahaan.

Adapun perjalanan kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.

Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life lalu resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80% lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. Dengan kata lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential di mana saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, Kresna Life tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.

(das/das)

Hide Ads