Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan adanya mobil Brio kuning yang dirusak dan ditabrak oleh mobil Fortuner hitam di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) kemarin.
Kerusakan yang ditimbulkan karena hal itu cukup parah. Kaca depan, kap mesin depan, hingga bagian samping kanan mobil Brio rusak. Sementara itu, mobil Fortuner juga tampak mengalami kerusakan pada kap mobilnya.
Direktur Utama Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi mengatakan bahwa pemilik mobil Brio bisa mengajukan klaim asuransi apabila memiliki polis untuk kendaraan bermotor. Untuk pengajuan klaim tersebut, pemilik mobil Brio dapat melakukannya sesuai dengan prosedur klaim asuransi kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus lapor ke perusahaan asuransi segera dan akan disurvei kendaraannya. (Dokumennya) isi formulir, SIM, kronologis kejadian, laporan polisi, dan lainnya," katanya kepada detikcom, Senin (13/2/2023).
Christian menilai bahwa pemilik mobil Brio merupakan korban dari tindak kejahatan oleh orang yang tidak dikenal. Maka dari itu, pemilik mobil Brio tersebut dapat mengajukan klaim asuransi.
"Mobil Brio apabila memiliki Polis Asuransi Kendaraan Bermotor bisa dijamin, mengingat kerusakan yang dialami termasuk risiko yang dijamin dalam PSAKBI yaitu akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang tidak dikenal," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. Kecuali, tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
Akan tetapi, asuransi tidak menjamin kerusakan, kerugian, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga apabila perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung, orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung serta pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika tertanggung merupakan badan hukum.
"Namun kejadian seperti itu dapat di klaim karena kejadian tersebut dicover oleh asuransi karena definisi kerusakan yang timbul dikarenakan perbuatan jahat dan benturan," kata Bern kepada detikcom.
Apabila ingin mengajukan klaim asuransi, Bern mengatakan perlu disiapkan dulu polisnya. Lalu hubungi pihak asuransinya serta mengisi formulir pengajuan klaim dilampirkan SIM dan STNK. Selain itu, lampirkan foto atau video dan kronologi kejadian secara tertulis.
Sementara itu, menurut Pengamat Asuransi Dedy Kristianto, pengajuan klaim asuransi untuk pemilik mobil Brio tergantung dari penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian. Hal itu karena di dalam ketentuan polis asuransi terdapat pasal-pasal pengecualian, baik yang menyangkut perbuatan jahat atau perkelahian atau sejenisnya yang dapat merusak harta benda yang diasuransikan oleh korban.
Namun, jika dilihat dari kronologi yang ada, menurutnya, kerusakan mobil Brio tersebut dapat ditanggung oleh asuransi. "Dengan demikian jika nantinya pengemudi fortuner ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka menurut hemat saya dengan mempertimbangkan peristiwa di atas hendaknya kerusakan mobil Brio dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi," paparnya kepada detikcom.
Sebelumnya, aksi 'brutal' yang dilakukan oleh pemilik mobil Fortuner menjadi sorotan usai merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) dini hari. Awal mula perusakan mobil Brio terjadi ketika pemilik mobil Fortuner, GR, melaju dengan lawan arah.
Pemilik mobil Brio, AW, pun memberikan lampu jauh (dim) sebanyak 2-3 kali. Setelahnya, GR kembali ke jalur yang benar. Namun ternyata AW dikejar oleh pengemudi tersebut.
Di Jalan Senopati, tepatnya di halte bus sebelum Apotek Potenza, GR memberhentikan AW dan memaksa AW membuka pintu untuk turun. GR pun merusak mobil AW dengan air softguns dan senjata tajam. GR sempat menabrak mobil AW sebelum akhirnya bergegas pergi.
AW selaku sopir Brio kuning melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. "Terkait adanya konflik yang terjadi di Jalan Raya antara mobil SUV warna hitam dengan sedan berwarna kuning, Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Pada saat terjadi kejadian polisi datang dan kemudian pada sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro untuk pelaporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip dari detikNews, Senin (13/2/2023).
Selain itu, AW telah menerima permintaan maaf dari sopir Fortuner yang merusak mobil miliknya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Meski demikian, AW ingin proses hukum tetap dilanjutkan.
"Selesai BAP, informasinya terlapor juga hadir di ruangan terpisah. Setelah sama-sama selesai, kita melalui penyidik dicoba dimediasikan, ketemu kami," kata Pengacara AW, Manda Berinandus kepada wartawan, Senin (13/2/2023).