Fortuner Tabrak Mobil Brio, Pemiliknya Bisa Klaim Asuransi?

Fortuner Tabrak Mobil Brio, Pemiliknya Bisa Klaim Asuransi?

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 13 Feb 2023 20:15 WIB
Seorang sopir mobil Fortuner merusak mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) malam.
Foto: screenshot twitter @ari295
Jakarta -

Viral di media sosial pembicaraan mengenai mobil Brio yang dirusak dan ditabrak oleh mobil Fortuner pada Minggu (12/2) kemarin. Akibat dari kejadian tersebut, mobil Fortuner juga mengalami beberapa kerusakan, seperti bumper mobil yang copot dan kap mesin yang terbuka.

Apabila terjadi hal seperti ini, apakah pemilik mobil Fortuner dapat mengklaim asuransi?

Direktur Utama Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi mengatakan bahwa pemilik mobil Fortuner tersebut tidak dapat mengajukan klaim asuransi. "(Pemilik) mobil Fortuner tidak bisa klaim asuransi karena melakukan perbuatan sengaja menabrak mobil orang lain," katanya kepada detikcom, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menuturkan, apabila terjadi hal seperti itu maka harus dilihat dulu ketentuan sesuai dengan yang ada di dalam polis asuransi. Akan tetapi, menurutnya pemilik mobil Fortuner tidak dapat mengajukan klaim asuransi karena dilakukan untuk tindak kejahatan.

"Secara umum tidak dapat mengajukan klaim karena ini tidak dijamin dan masuk pengecualian karena kendaraan digunakan dalam melakukan tindak kejahatan," ujarnya kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Senada dengan Bern, Pengamat Asuransi Dedy Kristianto mengungkapkan bahwa pemilik mobil Fortuner tidak dapat mengajukan klaim asuransi karena sengaja menabrak mobil Brio.

"Tidak bisa karena dengan kesengajaan menabrakkan mobilnya tersebut ke mobil Brio. Asuransi itu meng-cover hal-hal yang sifatnya tidak sengaja," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) disebutkan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan/atau pengemudi.

Sebelumnya, aksi 'brutal' yang dilakukan oleh pemilik mobil Fortuner menjadi sorotan usai merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) dini hari. Awal mula perusakan mobil Brio terjadi ketika pemilik mobil Fortuner, GR, melaju dengan lawan arah.

Pemilik mobil Brio, AW, pun memberikan lampu jauh (dim) sebanyak 2-3 kali. Setelahnya, GR kembali ke jalur yang benar. Namun ternyata AW dikejar oleh pengemudi tersebut.

Di Jalan Senopati, tepatnya di halte bus sebelum Apotek Potenza, GR memberhentikan AW dan memaksa AW membuka pintu untuk turun. GR pun merusak mobil AW dengan air softguns dan senjata tajam. GR sempat menabrak mobil AW sebelum akhirnya bergegas pergi.

(eds/eds)

Hide Ads