Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki mengungkap realisasi ganti rugi pada korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) baru 3%. Padahal jumlah korban dari koperasi bermasalah ini mencapai 185.000 orang.
"KSP SP yang anggota 185.000, itu baru sekitar 3% realisasi pembayarannya. Periode waktu masih sampai 2025," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Teten menyebut, rendahnya realisasi pembayaran ganti rugi karena putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mengatur sanksi apabila pembayaran oleh koperasi tidak sesuai oleh perjanjian perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam praktiknya sekarang putusan PKPU itu rendah realisasi. Nah di UU PKPU Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Jadi tidak ada ini lemah sekali. Bahkan kemarin PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Teten juga perkembangan pembayaran ganti rugi yang dilakukan koperasi bermasalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang baru mencapai 15%.
"Indosurya yang ramai kemarin dibebaskan oleh Pengadilan Jakarta Barat itu baru 15,56%," ujarnya.
Teten mengatakan saat ini memang cara untuk mengganti uang korban koperasi hanya menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset dari koperasi tersebut. Namun dalam praktiknya, Teten mengakui banyak kendala yang dialami.
"Kendalanya itu pertama asetnya itu bukan dalam kepemilikan koperasi. Kedua, juga ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga Kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tak bisa dilakukan penjualan. Lalu ada proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi orang per orang. Lalu ada praktik pelunasan dengan menggunakan cara-cara lain," tutupnya.
Sebagai informasi, Kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) jadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan banyak korban. Korban dari KSP-SB ini diduga mencapai sekitar 186 ribu orang. Jumlah korban ini lebih banyak dari KSP Indosurya yang sekitar 23 ribu orang.
Dilansir CNBC Indonesia, kerugian korban dari KSP-SB ini mencapai Rp 8 triliun. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama mengeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.
"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.
(ada/ara)