Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengakui ada kesalahan dari pihaknya yang memberikan penghargaan kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). Hal tersebut karena Kemenkop UKM memberikan penghargaan berdasarkan neraca keuangan yang dikirim oleh KSP Sejahtera Bersama.
"Itu harus diakui, jadi ada kesalahan sehingga memberikan penghargaan kepada koperasi kemudian diketahui bermasalah. Itu karena dilakukan Kementerian Koperasi hanya memeriksa neraca keuangan koperasi yang dikirim ke kementerian. Hanya melihat antara aset dan kewajibannya, dilihat, dinyatakan sehat," ujar Teten saat ditemui usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Namun, menurutnya tidak serta merta kesalahan dari Kementerian Koperasi dan UKM karena sebenarnya, aturan pengawasan pemerintah kepada koperasi tidak mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak memiliki pengawasan lebih jauh seperti OJK. Jadi kita tahu ternyata aset itu bukan nilainya sebesar dituliskan, termasuk juga tidak dimiliki koperasi," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan ada revisi undang-undang (UU) koperasi agar memiliki kewenangan untuk mengawasi. Menurutnya, perlu ada perubahan di mana pengawasan bisa lebih mendalam dan koperasi bisa setara dengan korporasi.
"Karena selama ini kan pengawasan dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Jadi perlu perubahan supaya koperasi itu lebih baik, koperasi itu bisa setara dengan korporasi," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI mencecar Teten berkaitan dengan kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). DPR menyoroti kasus tersebut karena sebelumnya koperasi tersebut pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Penghargaan ke KSP Sejahtera Bersama bikin masyarakat 'tertipu'. Cek halaman berikutnya.
Simak Video "Menkop UKM Sebut Tahun 2030 Lapangan Pekerjaan Berubah Signifikan!"
[Gambas:Video 20detik]