3. Teten Akui Salah Kasih Penghargaan KSP Sejahtera
Teten mengakui ada kesalahan dari pihaknya yang memberikan penghargaan kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). Hal tersebut karena Kemenkop UKM memberikan penghargaan berdasarkan neraca keuangan yang dikirim oleh KSP Sejahtera Bersama.
"Itu harus diakui, jadi ada kesalahan sehingga memberikan penghargaan kepada koperasi kemudian diketahui bermasalah. Itu karena dilakukan Kementerian Koperasi hanya memeriksa neraca keuangan koperasi yang dikirim ke kementerian. Hanya melihat antara aset dan kewajibannya, dilihat, dinyatakan sehat," ujar Teten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurutnya tidak serta merta kesalahan dari Kementerian Koperasi dan UKM karena sebenarnya, aturan pengawasan pemerintah kepada koperasi tidak mendalam.
"Kita tidak memiliki pengawasan lebih jauh seperti OJK. Jadi kita tahu ternyata aset itu bukan nilainya sebesar dituliskan, termasuk juga tidak dimiliki koperasi," ujarnya.
4. Satu-satunya Cara Lunasi Kerugian Korban
Sisa waktu periode ganti rugi korban gagal bayar KSP Sejahtera Bersama dua tahun lagi, tepatnya pada 2025. Namun, realisasi pembayaran ganti rugi korban KSP Sejahtera Bersama hingga 2023 baru 3%.
Teten mengatakan pihaknya telah meminta Menko Polhukam Mahfud MD mengerahkan aparat penegak hukum untuk segera menyita aset-aset koperasi termasuk yang telah digelapkan oleh pengurus.
"Jadi ini karena waktu homologasinya 2-3 tahun ya. Kita memang sudah minta Menko Polhukam meminta aparat penegak hukum betul-betul melakukan upaya hukum untuk segera menyita aset-aset milik koperasi baik yang sudah digelapkan pengurus untuk segera disita," jelas Teten
Setelah menyita, negara akan menjual aset tersebut dan hasilnya bisa digunakan untuk mengganti kerugian anggota KSP Sejahtera Bersama. Menurut Teten, hal tersebut memang menjadi satu-satunya cara untuk mengganti rugi korban.
"Tidak ada mekanisme lain, hari ini hanya itu," bebernya.
Sebagai informasi, Kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) jadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan banyak korban. Korban dari KSP-SB ini diduga mencapai sekitar 186 ribu orang. Jumlah korban ini lebih banyak dari KSP Indosurya yang sekitar 23 ribu orang.
Dilansir CNBC Indonesia, kerugian korban dari KSP-SB ini mencapai Rp 8 triliun. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama mengeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.
"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.
Simak Video "Teten Godok Revisi UU Koperasi, Singgung Koperasi Simpan Pinjam"
[Gambas:Video 20detik]
(ada/zlf)