Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut telah merugikan nasabahnya hingga ratusan triliun. Bahkan ada yang menyebutkan jika kasus ini telah membuat rugi hingga Rp 106 triliun. Pihak kuasa hukum KSP Indosurya membantah jumlah tersebut.
Kuasa hukum Indosurya Soesilo Aribowo mengungkapkan saat ini gagal bayar Rp 16 triliun. "Bukan Rp 106 triliun, sesuai yang sudah disidangkan Rp 16 triliun. Jumlah anggota juga bukan 23 ribu, tapi 6.000-an sesuai yang terdaftar di PKPU," kata dia dalam konferensi pers di Grha Surya, Jumat (17/2/2023).
Angka Rp 16 triliun merupakan hasil audit forensik. "Bukan angka yang diada-ada. Jadi kalau muncul Rp 106 triliun berkembang ke manapmana, angka ini sudah disebut di persidangan, ada juga Rp 240 triliun, tapi sebenarnya Rp 16 triliun," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Heboh Gagal Bayar, KSP Indosurya Buka Suara |
Sebelumnya diberitakan Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh KSP Indosurya ini disebut-sebut menelan korban hingga 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai 106 triliun. Karena itulah, kasus ini menarik perhatian publik.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indosurya pun ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses mulai dari rapat kreditor 8 Mei 2020, lalu ditetapkan batas akhir pengajuan tahunan 15 Mei 2020 hingga sidang akhir di 12 Juni 2020.
(kil/zlf)