Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) akan hidup kembali dan berencana menerbitkan produk asuransi lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkonfirmasi kabar tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menjelas AJBB pada dasarnya merupakan perusahaan mutual life insurance. Artinya perusahaan asuransi itu tidak memiliki pemegang saham dan dijalankan secara bersama-sama orang pemegang polis.
"Jadi pemegang saham adalah pemegang polis. Mereka ada Badan Perwakilan Anggota (BPA)," terangnya di Jakarta, Jumat malam (18/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring berjalannya waktu BPA AJBB dari masing-masing daerah membentuk 11 BPA yang telah disetujui oleh OJK. Kemudian juga sudah terbentuk jajaran pengurus baik direksi maupun komisaris dari perwakilan BPA.
Ogi menjelaskan pada dasarnya jika ingin perusahaan asuransi yang telah 'mati' dihidupkan kembali harus ada penambahan modal. Dalam kasus AJBB ada dua pilihan, pertama mengubah status menjadi perseroan terbatas (PT) sehingga bisa mencari investor baru untuk setor modal dan menjadi pemegang saham.
Kedua, tetap menjadi mutual life insurance namun menjalankan sesuai prinsipnya. Prinsip yang dimaksud adalah jika ada keuntungan dibagi kepada seluruh pemegang polis, dan sebaliknya jika ada kerugian ditanggung bersama.
Opsi kedua pun menjadi pilihan. BPA melalui Rapat Umum Anggota (RUA) telah menyetujui untuk menanggung bersama kerugiannya. Dalam hal ini mereka rela untuk memangkas manfaat polisnya.
"Lalu mereka hitung-hitung. Mereka mulai dengan memangkas 12,5% pengurangan manfaatnya. Kami bilang itu nggak cukup. Kita panggil direksi tim Jiwasraya untuk sharing dengan mereka, yang intinya caranya bisa berbeda. Akhir mereka paham dan keluarlah opsi penyelamatan," terang Ogi.
Dalam perhitungan berikutnya, RUA BPA AJBB mengajukan angka rata-rata pemangkasan manfaat polis sebesar 47,3%. Angka itupun akhirnya disetujui oleh OJK karena dinilai masuk akal untuk upaya penyehatan kembali. Ogi menekankan angka itu secara rata-rata. Sementara untuk pemegang polis yang nilainya kecil tidak ada pemangkasan manfaat polis.
"Itu secara legalitas disetujui dalam sidang luar biasa BPA. Nah itu secara hukum sah. Kalau ada 1-2 orang nggak tahu itu hanya isu bagaimana sosialisasinya. Itu yang kami minta sosialisasi dengan baik," tambah Ogi.
Di sisi lain, AJBB juga telah menggandeng konsultan dari World Bank untuk menghitung angka realitas dari kewajiban dan aset yang sebenarnya, baik aset finansial maupun aset tetap. Akhirnya salah satunya ditemukan semacam rekening dormant atau rekening tak bertuan triliunan rupiah.
Nah aset tersebut bisa dipindahkan menjadi modal atau ekuitas. Namun OJK mewanti-wanti prosesnya tetap harus hati-hati. Akhirnya dari aset itu dicadangkan 40% untuk jaga-jaga jika di tengah jalan ada nasabah yang menuntut klaim.
Dengan adanya perhitungan aset baru, ekuitas AJBB menurut Ogi bisa naik 5,9%. OJK pun menilai hal itu sudah cukup untuk menjadi harapan AJBB bisa hidup kembali.
"Ketika kewajiban turun 47,3%, ekuitas naik 5,9%, itu menujukkan bukti dia bisa survive," tegasnya.
Untuk melengkapi langkah menghidupkan kembali AJBB, perusahaan pun berencana untuk menerbitkan kembali produk asuransi. OJK pun merestui rencana itu yang dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun AJBB diminta tidak terlalu agresif dalam mengeluarkan produk baru tersebut.
"Kami juga perkenankan mereka untuk jual produk lagi, ketika RPK disetujui. Tapi mereka mengartikannya terlalu agresif. Jangan dulu, pelan-pelan saja. Nah dengan begitu mereka masih bisa survive," tutup Ogi
(das/eds)