Dalam proses pengajuan kredit, biasanya ada istilah BI Checking. Ini biasanya berlaku untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sampai kredit kendaraan.
Sekarang, istilah BI Checking ini sudah diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK ini berisi riwayat kredit yang pernah diambil, fungsinya sama seperti BI Checking. Misalnya si A memiliki KPR dan dia menunggak pembayaran 2 bulan.
Nah tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.
Bisa dibilang juga SLIK adalah salah satu cara untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki. Semakin baik skor, maka semakin bagus pula penilaian dari lembaga keuangan untuk proses penarikan kredit. Meskipun skor kredit bukanlah satu-satunya penilaian dan masih ada poin lain.
SLIK juga memiliki tingkatan kelancaran. Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit.
OJK kini memiliki situs untuk pemeriksaan riwayat kredit secara mandiri dengan situs idebku, Jadi dalam situs idebku, masyarakat tak perlu lagi mengantre di kantor OJK. Contohnya jika mau mengajukan cicilan mobil, motor, sampai rumah. Pemberi pinjaman seperti bank akan memeriksa riwayat kredit calon debitur.
Untuk perusahaan juga bisa mengecek catatan konsumennya secara mandiri tanpa harus antre lagi di kantor OJK.
Situs yang baru diluncurkan OJK ialah https://idebku.ojk.go.id yang bisa diakses melalui smartphone, laptop/komputer, maupun tablet asalkan terkoneksi internet. Jenis informasi yang disediakan idebku diantaranya informasi debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.
Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara mandiri melalui idebku. Cara ini dikutip dari acara peluncuran idebku secara virtual.
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id
- Kemudian klik Pendaftaran.
- Isi Jenis Debitur, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas, dan kode captcha. Lalu klik Selanjutnya. Sebagai catatan, jika sudah ada pendaftaran dengan nama yang sama dipastikan pendaftaran tidak bisa dilakukan.
- Jika belum terdaftar, maka pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pengisian identitas, mulai dari KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, tanggal lahir, alamat lengkap debitur, dan alamat email. Catatan: pastikan alamat email aktif karena informasi catatan kredit akan dikirim ke alamat email.
- Selanjutnya, unggah dokumen pendukung. Untuk permohonan debitur perorangan, dokumen yang diunggah berupa foto identitas, foto diri dengan memegang KTP, dan foto challenge.
- Kemudian, pemohon meneliti kembali data pendaftaran yang sudah diisi dari awal. Cek baik-baik data yang sudah diunggah.
- Jangan lupa kolom pernyataan dan tekan tombol ajukan permohonan.
- Maka pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang telah didaftarkan.
- Alamat email ini juga akan digunakan untuk mengecek status layanan yang telah diajukan.
- Hasil informasi debitur akan dikirimkan ke alamat email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
- Demikian cara untuk mengecek catatan kredit sebelum ajukan pinjaman, jadi sudah tidak pakai BI checking ya!
(kil/eds)