Daftar Pemilik 8 Koperasi yang 'Rampok' Duit Nasabah Rp 26 Triliun

Daftar Pemilik 8 Koperasi yang 'Rampok' Duit Nasabah Rp 26 Triliun

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2023 15:55 WIB
Uang pinjaman koperasi.
8 Pemilik Koperasi Gagal Bayar/Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jakarta -

Dunia koperasi di Indonesia tengah diterpa oleh sejumlah masalah gagal bayar. Ada delapan kasus koperasi yang bermasalah yang saat ini sedang ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dilansir dari CNBC Indonesia, nilai total dari kerugian masyarakat akibat delapan koperasi tersebut mencapai Rp 26 triliun. Delapan Koperasi tersebut terdiri dari KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Prascico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Berikut daftar dari pemilik kedelapan koperasi bermasalah dikutip dari CNBC Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KSP Sejahtera Bersama

Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan menjadi tersangka atas kasus gagal bayar dana sejumlah Rp 186.000 dari nasabahnya. Ia memainkan beberapa peranan penting di dalam industri keuangan bermasalah,berikut profilnya.

Selain menjadi Ketua Pengawas, Iwan Setiawan juga merupakan pemilik dari Koperasi Sejahtera Bersama. Ia mendirikan koperasi ini di Sukabumi pada 26 Januari 2004.

ADVERTISEMENT

Padahal, Iwan pernah dianugerahi Presiden Jokowi dengan penghargaan Satyalancana Wira Karya di tahun 2019 tepat di hari koperasi nasional ke-72 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Mengutip situs resmi KSP SB, penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Kordinator Perekonomian pada saat itu, Darmin Nasution, yang mewakili Presiden Jokowi. Penghargaan itu di serahkan langsung di hadapan MenkopUKM saat itu Puspayoga, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid serta para walikota dan bupati se-provinsi Jawa Tengah.

Satyalancana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada nusa dan bangsa hingga dapat dijadikan tauladan bagi orang lain.

KSP Indosurya

Henry Surya merupakan pendiri serta owner dari KSP Indosurya. Ia juga menjadi sorotan terkait kasus penipuan terbesar di Indonesia, yang kerugiannya mencapai Rp 16 triliun dari ribuan anggota. Ia divonis lepas dari segala tuntutan pidana dikarenakan Majelis Hakim mendakwa penipuan tersebut sebagai tindak perkara perdata dan bukan termasuk pidana.

Henry Surya bukanlah pemain baru di industri keuangan. Dalam konferensi persnya tanggal 22 Juni 2022, dia menyebut kalau orang tuanya Effendi Surya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti.

Jaringan bisnis ayahnya itu sudah banyak. Dia hendak mengikuti jejak orang tuanya. Untuk merealisasikannya dia mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012.

Namun, kalau mengacu pada laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM,Koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012. Di bidang manajemen, Henry Surya menjadi pemegang kendali untuk perusahaan tersebut sejak 2012 sampai 2020.

KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama

KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama tergabung dalam naungan Multi Inti Sarana Group (MIS) Tedy Agustiansjah merupakan chairman dari MIS Group serta Owner dari KSP Pracico. Melansir dari situs brandyourself dengan laman profil Tedy Agustiansjah,disebutkan bahwa ia mengenalkan pelayanan jasa ekonomi sistem syariah sejak tahun 2014.

"Sepak terjang bapak Tedy Agustiansjah selaku chairman Pracico Multifinance terbilang sukses karena berhasil mengantarkan perusahaan tersebut bekerjasama dengan segmen pemerintah & bank dunia. Kerjasama awalnya terjalin melalui pemerintah Kota Jakarta,ketika bank dunia mencari lembaga keuangan untuk mengambil program peremajaan transportasi sampah ibukota. Hal itu membuka jalan untuk berkembangnya Pracico Syariah yang masih satu hubungan dengan MIS Group bisa melayani customer pemerintahan," dikutip Senin(20/2/2023)

Selama berjalannya waktu gagal bayar Pracico dari tahun 2020 sampai 2022, anggotanya selalu menanyakan kepada Pracico terkait pembayaran uang mereka. Namun pihak Pracico disebut selalu memiliki alasan sedang proses pembayaran dan alasan terakhir mereka,pembayaran menunggu initial public offering (IPO) salah satu anak perusahaan dari MIS,yakni yaitu PT Multi Inti Transport (MIT). Sementara itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 1492 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 menyatakan PT Multi Inti Sarana pailit.

Lanjut ke halaman berikutnya soal pemilik koperasi yang rampok duit nasabah.

Simak juga Video: Nasabah Geruduk Kantor KSP Sejahtera Bersama, Tagih Pencairan Rp 90 M

[Gambas:Video 20detik]



KSP Intidana

KSP Intidana yang berpusat di Semarang, Jawa Tengah ini terakhir kali diketuai Budiman Gandi Suparman. Ia dipilih sebagai Ketua Umum periode 2015-2018. Setelahnya, Budiman dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat.

Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman dijatuhi vonis bebas. Jaksa pun mengajukan kasasi. Di pengadilan tingkat kasasi, MA menyatakan Budiman bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Hakim agung Gazalba Saleh masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Ia diduga menerima suap untuk pengurusan perkara hingga akhirnya diproses hukum KPK. MA kemudian menganulir putusan kasasi yang menghukum Budiman Gandi Suparman dengan pidana lima tahun penjara.

Kasus gagal bayar KSP Intidana pertama kali mencuat ketika sejumlah anggota mengklaim tidak bisa menarik simpanannya. Salah satu nasabah, Heryanto Tanaka lalu menggugat pailit KSP Intidana di pengadilan.

Selain itu, ia juga mempolisikan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman agar dipidana. Namun kemudian, KPK menyebut Heryanto menyuap berbagai pihak, termasuk hakim agung di balik sengketa dan pelaporan pidana itu.

Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa

Koperasi Sentosa didirikan pada tahun 2000 dengan Badan Hukum 72/BH/MENEG.I/XII/2000 Tanggal 15 Desember 2000. Mengutip company profile Koperasi Sentosa, sejak 2012 koperasi ini menjadi mitra strategis dari PT Berkah Wahana Sejahtera yang bergerak di bidang jasa Fronting Agent (Pemasaran, Account Maintenance dan Collection) untuk kredit pensiun dan produk jasa lainnya.

Koperasi Sentosa diketuai oleh Mohammad Adil. Ia pernah bekerja di PT Bank Niaga, PT Bank Dharmala, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Bank Mutiara Tbk.

Bersama dengan bendahara Koperasi Sentosa, Hidayat Lukman, Adil menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar. Pada 6 November 2022 lalu, ia diperintahkan KemenkopUKM untuk segera memberikan surat mandat untuk menyelesaikan proses PKPU.

KSP LiMa Garuda

KSP LiMa Garuda adalah perusahaan yang dimiliki keluarga dari PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) Asalnya dari Pendiri sekaligus Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto adalah anak dari pemegang saham Garudafood.

Melihat situs resmi perusahaan yaitu 5garuda.com, KSP LiMa Garuda juga pernah meluncurkan berita perayaan HUT LiMa Group. Dalam artikel itu, dituliskan HUT LiMa Group turut dihadiri oleh orang tua Surachmat Sunjoto yaitu Prodjo Handojo Sunjoto yang disebut-sebut sebagai pemegang saham Garudafood.

Dikutip dari data RTI, Prodjo Handojo Sunjoto memang terdaftar sebagai pemegang saham Garudafood. Namun, porsi kepemilikannya hanyalah sebesar 3,92%. Namun, pada 1 Oktober 2020 Garudafood mengonfirmasikan bahwa perusahaan tidak terkait dan tidak memiliki hubungan afiliasi maupun hubungan bisnis apapun dengan KSP LiMa Garuda.

"Oleh karena itu,segala proses hukum yang berjalan hingga keluarnya keputusan Pengadilan Niaga tidak menjadi tanggung jawab Garudafood," tertulis pada laman resminya, Senin(20/2/2023)

Pada Februari 2022, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah membuat kesepakatan dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda dengan pengurus baru,salah satunya adalah pengurus lama KSP Lima Garuda harus membayarkan homologasi Tahap 1 yang sempat mengalami masalah.

KSP Timur Pratama Indonesia

Mengutip dakwaan JPU, gagasan pendirian koperasi ini disepakati sekitar tahun 2015 oleh Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), The Antonius Fregianto alias Egi, Erwin Soeyanto, dan Erik Harjono. Erwin Soeyanto dan Erik Harjono menunjuk Inne Irina Luhulima, Alvina Sumirat, dan Ai Lan selaku pengurus Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia.

Para pengurus tersebut merupakan pekerja di TPI. Baik pekerjaan mereka di TPI maupun KSP Timur Pratama dilakukan berbarengan di Gedung East Tower Jakarta Selatan yang disewa oleh Egi.

Pada sekitar tahun 2020,koperasi melakukan gagal bayar terhadap dua anggota. Total kerugian mereka mencapai kurang lebih puluhan miliar rupiah. Atas tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Egi terbukti melakukan penggelapan puluhan miliar berkedok koperasi. JPU menuntut Egi pidana selama 7 tahun.

Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads