OJK Minta Bos WanaArtha Tanggung Jawab dan Segera Balik ke RI

OJK Minta Bos WanaArtha Tanggung Jawab dan Segera Balik ke RI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 27 Feb 2023 20:54 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan paparan pada pertemuan The 4th Indonesia Fintech Summit yang diprakarasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, AFTECH, dan AFPI di Bali, Kamis (10/11/2022). OJK bersama pemerintah dan pelaku industri finansial teknologi berkomitmen terus mendukung peran industri fintech dalam mempromosikan pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung stabilitas keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat pengguna layanan fintech serta ekosistemnya. ANTARA FOTO/HO/Humas OJK/wpa/tom.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.Foto: ANTARA FOTO/HUMAS OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bos atau pemegang saham pengendali (PSP) Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha LIfe kembali ke Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan saat ini memang kasus WanaArtha Life sudah memasuki pencabutan izin.

Regulator saat ini terus memantau program kerja tim likuidasi melalui rapat mekanisme pemegang saham.

"OJK meminta ke PSP agar segera kembali ke Indonesia dan bertanggung jawab atas permasalahan WAL," ujar Mahendra dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan OJK juga terus mendukung proses hukum yang dilakukan saat ini. Kemudian mendorong agar kepolisian bisa menyita harta para pemegang saham pengendali.

Dari hasil sita ini bisa digunakan untuk membayar dan melunasi kewajiban kepada pemegang polis. OJK juga akan memberlakukan tindakan tegas ke akuntan publik dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada WAL.

ADVERTISEMENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal ini sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas IKNB OJK.

"Tim pengawas IKNB sudah selesai melakukan pemeriksaan dan OJK mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," katanya.

Ogi mengungkapkan juga ada sanksi yaitu akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. "Semua tertanggal 24 Februari 2023," ujarnya.

Dia menyebutkan, pengawas dari IKNB saat ini terus memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang.

(kil/hns)

Hide Ads