Hati-Hati! OJK Minta Waspada Jika Ada yang Tawarkan Investasi Cuan Instan

dPreneur Kelas Investasi

Hati-Hati! OJK Minta Waspada Jika Ada yang Tawarkan Investasi Cuan Instan

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 28 Feb 2023 10:44 WIB
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Β Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi/Foto: Ardan Adhi Chandra/detikcom
Bogor -

Saat ini masih marak investasi yang menawarkan keuntungan cepat atau instan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hal tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi anak muda yang baru saja ingin melakukan investasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan untuk berinvestasi dipastikan membutuhkan waktu, jika ingin mendapatkan keuntungan. Untuk itu jika ada tawaran investasi menawarkan keuntungan instan, harus hati-hati.

"Investasi untuk masa depan ketika kuliah, butuh waktu, butuh pengorbanan. Jadi jangan salah ketika salah mengambil investasi keuangan. Ketika investasi kuliah sudah tahu perlu biaya, perlu pengorbanan, dedikasi, sama juga dengan investasi keuangan. Jadi jika ada penawaran investasi instan itu harus hati-hati," katanya dalam acara dPreneur Kelas Investasi Powered by OJK dan BRI di Auditorium FEM IPB, Bogor, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Friderica mengingatkan kepada para mahasiswa jangan sampai terjebak investasi bodong. Hal ini diingatkan karena tugas OJK mengatur, mengawasi dan melindungi untuk kepentingan konsumen atau masyarakat dari investasi yang merugikan masyarakat.

"Selalu ingat, pertama supaya jangan sampai adik-adik semua kena skema-skema investasi bodong. Kami dari OJK kita ada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK adalah lembaga yang mengatur keseluruhan sektor keuangan di Indonesia. Kami yang mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan masyarakat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk melindungi masyarakat, OJK memiliki tiga pilar penting pertama edukasi atau literasi kepada masyarakat, market conduct dan ketiga perlindungan kepada konsumen itu sendiri. Edukasi yang diberikan OJK melalui salah satunya dengan seminar-seminar.

"Seperti hari ini yang kita lakukan, pilar paling utama yang mendasar edukasi kepada masyarakat. Tentang literasi keuangan inklusi keuangan, bahaya investasi ilegal," tuturnya.

Pilar kedua, market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.

Ketiga, perlindungan konsumen itu sendiri. OJK mengingatkan agar terlebih dahulu mengecek perusahaan atau tempat investasi itu sendiri tercatat atau tidak di OJK. Hal ini diperlukan agar masyarakat terutama anak muda tidak terjebak dengan investasi ilegal.

"Bahayanya investasi ilegal, seperti dari rumah mau ujian harapannya nilai bagus lulu. Kena investasi ilegal, seperti udah salah jam salah waktu salah, zonk aja," tutupnya.

Tonton juga Video: Eks Finalis Mojang Sukabumi Lapor Polisi Usai Tertipu Ratusan Juta Rupiah

[Gambas:Video 20detik]



(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads