MA Keluarkan Fatwa Revisi PP 14/2005
Selasa, 22 Agu 2006 13:47 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa tentang revisi PP 14 tahun 2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara dan daerah."Saya dengar fatwa MA sudah turun. Kalau tidak salah yang terima fatwa itu dari Menko Perekonomian," ungkap Menneg BUMN Sugiharto di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (22/8/2006)Sugiharto menambahkan, fatwa MA tersebut hanya untuk proses administrasi guna menyempurnakan PP 14 tahun 2005. Namun kapan aturan tersebut keluar tergantung dari kewenangan Presiden. "Tentu itu kewenangan kantor kepresidenan untuk menerbitkan kapan," ujar Sugiharto.Pemerintah berharap dengan keluarnya PP tersebut dan adanya Komite Pengawas, kinerja bank-bank BUMN bisa membaik terutama dari sisi penurunan NPL."Mereka masih punya at least tiga bulan untuk membuat NPL menjadi sehat dan perlu dipantau karena BNI dan Bank Mandiri itu sangat instrumental dalam menyehatkan sistem perbankan nasional secara keseluruhan," ujarnya.Depkeu pada Juli lalu mengungkapkan rencananya untuk berkonsultasi dengan MA terkait revisi PP 14 tahun 2005. Konsultasi atas aturan tentang penghapusan piutang BUMN/BUMD itu dipandang penting karena ada beberapa pasal yang sifatnya fundamental.Jika revisi ini gol, maka nantinya BUMN bisa menyelesaikan piutang macetnya sendiri sesuai UU Perseroan Terbatas dan BUMN. Hal inilah yang selama ini ditunggu-tunggu oleh kalangan BUMN."Piutang BUMN tidak lagi tunduk ke Peraturan Pengurusan Piutang Negara seperti yang diatur dalam UU PUPN," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
(qom/)











































