Gugatan PKPU WanaArtha Ditolak, Proses Likuidasi Berlanjut

Gugatan PKPU WanaArtha Ditolak, Proses Likuidasi Berlanjut

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2023 20:46 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Ilustrasi Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)
Jakarta -

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/WAL) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Tim Likuidasi WanaArtha Life pun meminta agar nasabah yang mengalami gagal bayar mau mengikuti proses likuidasi yang dilakukan.

"Satu, menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ada putusan ini, kuasa hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda menyarankan nasabah yang ingin uangnya kembali sebaiknya mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi Wanaartha. Sebab, jalan yang paling rasional saat ini untuk dilakukan hanya melalui proses likuidasi.

"Kami dari tim kuasa hukum tim likuidasi tetap mengimbau yang merasa punya hak segera daftarkan ke tim Likuidasi berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023," ujar Ngurah.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. Sebab pada dasarnya, PKPU sesuai aturan perundang-undangan sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Para Pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU (Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015; Pasal 40 ayat 1 & Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian; Pasal 55 ayat 1 UU OJK," ujar Hakim.

Ngurah mengatakan putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari para sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini juga sejalan dengan Undang-undang yang ada.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK," ujar Ngurah.

(hal/hns)

Hide Ads