Penanganan permasalahan KSP Indosurya dinilai seharusnya diselesaikan dengan prosedur koperasi terlebih dulu supaya anggota tidak dirugikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Koperasi yang juga CEO INKUR Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat), Suroto.
Ia menilai ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi-koperasi yang sedang bermasalah, yaitu dengan tidak mendudukan masalah secara hukum koperasi dulu.
"Pemerintah dan Satgas yang tangani itu telah membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan. Hal yang paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu. Dibuat rapat anggota dan pemerintah tugasnya mengawal agar rapat anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, apabila ada masalah pada pengelolaan, seharusnya diganti pengurusnya dan diatasi masalahnya. Lalu, apabila pengurusnya lakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Suroto menekankan, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali.
"Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum untuk negara bisa lebih menjaga kehati-hatian. Herman menyebut homologasi harus dipenuhi.
"Hasil homologasi itu merupakan ranah perdata. Jika perdata tidak dipenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. Jangan kemudian melakukan homologasi untuk peluang melarikan diri ke luar negeri atau homologasi dijadikan untuk menghilangkan aset-aset. Jangan begitu juga," ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya . Langsung klik
Lihat juga Video: Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim