Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menyatakan akan terus mengejar dan melawan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berlanjut penipuan maupun korupsinya.
"Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan," katanya, dikutip dari Instagram resminya @mohmahfudmd, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut ia mengungkapkan ingin mengajukan upaya peninjauan hukum kembali. Selain itu dia juga menyatakan ingin membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dan kita membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain," ujarnya.
"Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," tambahnya.
Hari ini, Mahfud MD bersama dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menggelar bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, dengan dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.
Usai paparan, para ahli yang hadir memberikan pandangan. Adapun para ahli yang hadir yaitu Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof. Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI). Hadir pula perwakilan dari ICJR, dan LeIP.
Sebagai informasi, kasus KSP Indosurya sudah bergulir sejak tahun 2020 silam. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh KSP Indosurya disebut-sebut menelan korban hingga 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai Rp 106 triliun.
Pada 24 Januari 2023, terdakwa Henry Surya dinyatakan bebas dari dakwaan pidananya oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu membuat para korban tentunya menjadi geram.
Lalu, sebanyak 896 korban KSP Indosurya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kuasa hukum Aliansi Korban KSP Indosurya Donal Fariz mengungkapkan saat ini para korban terus berupaya mencari keadilan. Dia menyebutkan korban KSP Indosurya saat ini tak memiliki pilihan lain agar uang mereka kembali.
"Korban terus berupaya mencari keadilan. Kami dari kuasa hukum akan memberikan catatan dan langkah hukum apa saja yang akan ditempuh. Ini berkaitan dengan keputusan terhadap terdakwa Henry Surya," kata Donal dalam konferensi pers di Yuan Garden, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Donal menyampaikan, pihak korban KSP Indosurya kecewa dengan putusan hakim sebelumnya dan menilai ada kejanggalan dari putusan tersebut. Ia menyebutkan korban meminta ganti rugi dan uang yang sudah masuk ke KSP Indosurya bisa dikembalikan.
Tonton juga Video: Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim