Senada, Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin AK menyebutkan bahwa status homologasi atau PKPU seyogyanya tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi momentum untuk mendorong pembaharuan UU Koperasi dengan sasaran perbaikan tata kelola, penguatan fungsi pembinaan dan kebijakan afirmasi dalam rangka penguatan organisasi Koperasi.
"Dalam setiap kesempatan bertemu dengan Menteri Koperasi, Fraksi PKS selalu menanyakan kapan Kementerian Koperasi menyerahkan Draf RUU Koperasi yang baru agar segera bisa dibahas di DPR RI," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan agar seluruh pihak seharusnya menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para nasabah Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut.
"Kalau sudah ada putusan PKPU ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya," kata Abdul Fickar.
Menurutnya, saat ini Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU. Jadi, tidak bisa dipidanakan.
"Pembayaran akan diatur oleh kuratornya," ungkapnya.
Di sisi lain, Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir berpendapat, dalam hal KSP Indosurya, apakah jaksa semestinya mengetahui bahwa pengumpulan dana dari masyarakat itu seperti apa.
"Kalau masalah utang piutang, yang berhubungan dengan kepailitan, terus muncul homologasi dan itu sedang dalam suatu proses, memang homologasi itu adalah bagian dari hukum perdata," tuturnya.
(hns/hns)