Bos-bos Asuransi Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

Bos-bos Asuransi Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 16 Mar 2023 09:52 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: Shutterstock
Jakarta -

CEO dari 41 perusahaan asuransi umum berkumpul dalam acara CEO Forum yang digelar PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re. Pertemuan ini di antaranya membahas perkembangan pertanggungan ulang atau reasuransi.

Acara ini digelar seiring dengan kondisi market di asuransi umum Indonesia yang pada bulan Maret memasuki periode renewal treaty, di mana ada beberapa perusahaan yang memiliki renewal treaty pada tanggal 1 April atau 1 Juni.

Sebelumnya, Indonesia Re telah menyelenggarakan Post Renewal Webinar sebagai penutup rangkaian renewal treaty asuransi umum Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan telah berakhirnya proses negosiasi renewal treaty Januari 2023, di mana Indonesia Re telah menyelenggarakan Post Renewal Webinar secara online, sebagai penutup rangkaian renewal treaty asuransi umum di Januari 2023, kami memandang perlu untuk mengadakan pertemuan secara tatap muka sebagai rangkaian engagement yang berkesinambungan kepada para Chief Executive Officer (CEO) terutama untuk prime client dan client di mana Indonesia Re sebagai treaty leader dari ceding company asuransi umum," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

"Pada kesempatan di forum ini juga akan disampaikan informasi terkait update seputar Indonesia Re, serta beberapa highlights terkait kondisi dan tantangan proses renewal di market lokal dan internasional," sambung Benny.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, dalam acara ini dibahas perkembangan terbaru pada kondisi pasar program treaty, sharing terkait underwriting guideline dan perkembangan klaim dari pandangan Indonesia Re.

Lihat juga Video 'Jokowi Ingatkan OJK agar Kasus Adani Group Tak Terjadi di Indonesia:

[Gambas:Video 20detik]



Bersambung ke halaman selanjutnya.

Program treaty sendiri adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan reasuransi yang bersifat otomatis yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan asuransi di dalam menjalankan bisnis asuransi, sesuai yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan dukungan Reasuransi dalam Negeri.

"Treaty memungkinkan perusahaan asuransi memiliki coverage dari perusahaan reasuransi secara otomatis untuk bisnis yang ditutup sepanjang periode yang disepakati. Perusahaan asuransi disebut sebagai ceding company di dalam perjanjian treaty," katanya.

Dalam acara ini juga mambahas upaya Indonesia Re, untuk bersama-sama membangun irama renewal treaty pada bulan April, Juni dan Juli 2023, yang mana kebijakan Indonesia Re pada renewal ini masih sejalan dengan yang telah diterapkan pada renewal treaty Januari 2023. Kebijakan Indonesia Re juga sejalan dengan kondisi hardening market.

"Terkait upaya membangun irama renewal treaty di bulan April, Juni dan Juli 2023 mendatang, masih sejalan dengan yang diterapkan pada Januari 2023, ini merupakan konsistensi kami sebagai penyedia kapasitas reasuransi dan juga untuk menjaga fairness di market, jadi untuk renewal yang akan dijalankan di bulan bulan mendatang, kebijakan yang kami terapkan juga masih sama," ujarnya.


Hide Ads