Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tunjangan JHT Usai Berhenti Kerja

ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tunjangan JHT Usai Berhenti Kerja

Genis Naila Alfunafisa - detikFinance
Kamis, 16 Mar 2023 20:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Karyawan yang berhenti bekerja karena resign atau diberhentikan tentu akan kehilangan sumber penghasilan tetap mereka. Untungnya, BPJS ketenagakerjaan telah memberikan layanan Jaminan Hari Tua (JHT).

Tidak hanya karyawan yang berhenti kerja karena resign atau PHK, layanan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan peluang kepada mereka yang telah berusia 56 tahun untuk memperoleh JHT. Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di sini ya!

Beberapa Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Pencarian BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan melakukan klaim. Kini pengajuan BPJS Ketenagakerjaan klaim JHT dapat dilakukan secara mudah.

Bahkan, sudah tersedia beragam layanan cara pengajuan tunjangan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.

Untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus dimiliki pekerja sebelum mengajukan BPJS Ketenagakerjaan, simak kriterianya disini (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html )

Klaim pengambilan uang tunai yang dibayarkan pada Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan sebesar 10% dalam persiapan memasuki masa pensiun.

Sementara, untuk pekerja yang telah bergabung selama minimal 10 tahun di perusahaan dapat mengambil 30% sebagai kepemilikan rumah dan hanya bisa diambil sebanyak 1 kali.

Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Dilansir dari detikFinance (16/3/2023), berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi:

  1. Buka Smartphone dan klik aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Setelah berada pada halaman Jaminan Hari Tua (JHT) pilih menu klaim JHT.
  3. Pekerja yang telah memenuhi syarat kriteria pengajuan akan muncul 3 centang hijau. Jika sudah, klik "Selanjutnya".
  4. Pilih sebab melakukan klaim lalu klik "Selanjutnya".
  5. Cek data kepesertaan. Jika dirasa data sudah benar silahkan klik "Sudah".
  6. Silakan mengambil foto dengan klik "Ambil foto" sesuai ketentuan yang tertera pada layar.
  7. Lengkapi data NPWP beserta rekening aktif dan klik "Selanjutnya".
  8. Setelah berada pada halaman rincian saldo JHT, akan muncul saldo yang akan dibayarkan lalu klik "Selanjutnya".
  9. Silahkan melakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan klik "Konfirmasi".
  10. Kini proses klaim JHT telah selesai.
  11. Untuk mengetahui proses klaim, silahkan buka menu tracking klaim.

2. Cara Mencairkan BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Web Lapak Asik

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan JHT dapat dicairkan secara online melalui web dengan beberapa kriteria peserta dan dokumen persyaratan.

Syarat tersebut adalah pekerja yang berhenti kerja dengan resign, terkena PHK, dan mencapai usia pensiun 56 tahun.

Sementara, dokumen yang diperlukan yaitu Kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan berhenti kerja, buku rekening dengan nomor yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT, dan NPWP dengan saldo lebih dari 50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian.

Berikut adalah cara klaim JHT online melalui web Lapak Asik:

  1. Buka website layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lengkapi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto terbaru tampak depan dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB.
  4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik 'simpan'.
  5. Selanjutnya, Anda akan menerima email berisi jadwal wawancara online
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara yang akan dilakukan lewat video call.
  7. Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirim melalui rekening yang Anda daftarkan di formulir.

3. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Langsung di Kantor Cabang

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id. (14/3/2023), berikut adalah cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang:

  1. Pastikan bahwa Anda membawa dokumen yang asli
  2. Isilah data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Silahkan mengambil antrian
  4. Jika sudah, nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara
  5. Setelah verifikasi dari proses wawancara telah berhasil, Anda akan mendapatkan tanda terima
  6. Proses telah selesai, saldo JHT akan dikirim melalui rekening Anda
  7. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Klaim Prioritas

Layanan ini hanya berlaku pada peserta yang datang secara offline ke kantor cabang Peserta yang memenuhi persyaratan, akan masuk dalam antrian prioritas, diantaranya wanita hamil, manula, dan peserta yang sedang sakit.

Simak caranya berikut ini:

  1. Datanglah ke kantor cabang sesuai jam pelayanan operasional, yakni Senin-Jumat (kecuali hari libur atau kondisi tertentu) pada pukul 08.00-15.30
  2. Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk keperluan verifikasi
  3. Pastikan Anda memberi tahu kondisi Anda agar dipersilahkan mengambil antrian prioritas
  4. Setelah nomor antrian Anda dipanggil, lakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancarai Anda.
  5. Setelah semua proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah Anda daftarkan di formulir

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Bank Kerjasama (SPO)

Layanan ini dilakukan dengan cara mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan catatan, peserta tersebut telah resign dari pekerjaannya, terkena PHK, dan mencapai usia pensiun 56 tahun.

Berikut adalah langkah pengajuan klaim melalui Bank Kerjasama (SPO):

  1. Datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.30 (kecuali hari libur dan kondisi lainnya)
  2. Pastikan Anda membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk proses verifikasi
  3. Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan melakukan wawancara pada Anda
  4. Proses selesai, dan klaim Anda akan dikirim melalui rekening yang terlampir dalam formulir Anda

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang telah berhenti kerja. Semoga membantu ya, detikers!



Simak Video "KSPSI Minta Diskusi dengan Menaker Terkait JHT"
[Gambas:Video 20detik]
(inf/inf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT