Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan mengungkap Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru bisa menagih utang obligor/debitur senilai Rp 28,53 triliun. Angka itu baru 25,83% dari total yang harus ditagih sebanyak Rp 110,45 triliun.
Seperti diketahui, 2023 merupakan tahun terakhir Satgas BLBI bertugas mengumpulkan aset dari obligor/debitur yang memiliki utang kepada negara. Satgas BLBI bertugas sampai 31 Desember 2023.
"Ini adalah capaian Satgat BLBI sampai 25 maret 2023. Capaian Satgas BLBI dibandingkan target 25,83%," dalam paparan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, yakni dalam bentuk uang terkumpul sebanyak Rp 1,053 triliun, kemudian sitaan barang jaminan/harta kekayaan lainnya dan penyerahan jaminan aset Rp 13,73 triliun, kemudian dalam bentuk aset penguasaan aset properti Rp 8,5 triliun.
"Dalam bentuk PSP dan hibah kepada K/L dan Pemda Rp 2,7 triliun, yang kita jadikan PMN non tunai Rp 2,4 triliun," lanjutnya.
Rional menambahkan, kriteria aset yang dikelola Satgas BLBI adalah aset obligor yakni seluruh obligor sejumlah 22 orang, aset kredit nilainya di atas Rp 10 miliar, dan aset properti kompleksitas permasalahan.
Pihaknya berkomitmen akan terus mengejar aset eks BLBI, baik utang obligor/debitur hingga melakukan penyitaan terhadap aset yang dijaminkan.
"Upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya," paparanya.
Simak juga Video: Jokowi Pantang Surut Berantas Habis Megakoruptor Tanah Air