Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawasi 11 perusahaan asuransi yang bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan perusahaan itu masuk dalam kategori pengawasan khusus.
"Sebenarnya, karena mereka tidak memenuhi syarat tingkat kesehatan. Entah itu permodalan atau likuiditasnya," jelas dia di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Ogi menyebutkan, regulator meminta kepada para pemegang saham untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada perusahaannya. Tahun lalu, ada 13 perusahaan dan tahun ini tinggal 11, karena dua perusahaan sudah kembali ke pengawasan normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ada perusahaan asuransi yang sedang dalam proses likuidasi. Dia mengharapkan agar perusahaan bisa melakukan upaya restrukturisasi. "Atau kalau memang tidak sanggup ya kembalikan izinnya ke OJK," jelasnya.
Dia mengungkapkan enam di antaranya asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi yang dalam likuidasi. Dalam paparan OJK, pendapatan premi sektor asuransi mengalami kenaikan signifikan.
Per Februari 2023 pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88% yoy (Januari 2023 5,22% yoy). Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh yang meningkat 27,56% yoy pada Februari 2023 dan mencapai Rp 23,79 triliun.
Perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik, per Februari 2023 premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90% yoy dengan nilai Rp 30,33 triliun.
Lihat juga Video 'Jokowi Ingatkan OJK agar Kasus Adani Group Tak Terjadi di Indonesia':