Seorang pria kedapatan mengganti stiker QR Code atau QRIS yang ada pada sebuah kotak amal masjid. Dari narasi yang beredar, stiker yang ditempel itu adalah QR Code. Ia diduga sengaja menempel QR Code di kotak amal.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan saat ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut.
"Sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," kata dia kepada detikcom Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menjelaskan mkanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.
Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.
"Adapun untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0% bagi merchant dimaksud," ujar dia.
Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler.
(kil/dna)