QRIS yang Ditempel Iman Mahlil Lubis di Masjid Terdaftar Merchant Reguler

QRIS yang Ditempel Iman Mahlil Lubis di Masjid Terdaftar Merchant Reguler

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 13 Apr 2023 10:48 WIB
Pihak Masjid Nurul Iman Blok M Square kembali menemukan stiker QRIS palsu di lokasi. Stiker tersebut langsung dirobek petugas.
Stiker QRIS 'Palsu'/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

M Iman Mahlil Lubis (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menempelkan QRIS 'palsu' di sejumlah masjid di Jakarta. Usut punya usut, ternyata QRIS milik si pelaku terdaftar sebagai merchant reguler.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono. Ia menegaskan, QRIS tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah maupun donasi.

"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama Restorasi Masjid namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler," katanya, kepada detikcom Senin (10/4/2023) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwin mengatakan, QRIS reguler tersebut yang akhirnya digunakan si pelaku untuk menghimpun dana donasi jemaah lewat kotak amal tersebut. Adapun mekanisme pedagang dalam memperoleh QRIS terbilang cukup mudah, yaitu dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant/pedagang QRIS melalui PJP berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.

Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha. Selanjutnya, PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud.

ADVERTISEMENT

Adapun untuk merchant tempat ibadah/donasi sosial, terdapat dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah/donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0% bagi merchant dimaksud.

Di sisi lain, Erwin mengatakan saat ini rekening yang tersambung dengan QRIS tersebut telah diblokir. Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS. Beberapa di antaranya dengan memperhatikan nama tujuan dan tempat atau merchant.

"Sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) terkait. Bank Indonesia juga sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," ujar Erwin.

Erwin juga meminta kepada merchant untuk selalu memperhatikan keamanan transaksi agar kebenaran QRIS yang ada di lokasinya tetap terjaga, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik merchant yang bersangkutan dan belum mengalami pergantian atau perubahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

(ara/ara)

Hide Ads