Hari Ini Terakhir! Cek Lokasi Penukaran Uang Baru BI

Hari Ini Terakhir! Cek Lokasi Penukaran Uang Baru BI

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 20 Apr 2023 09:30 WIB
Penukaran uang baru untuk Lebaran tengah dilakukan di Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2023). Ratusan warga mengantre.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) masih membuka layanan tukar uang baru hingga hari ini, Kamis (20/4). Penukaran uang tersebut dapat dilakukan melalui program Kas Keliling yang tersedia di sejumlah pasar.

Program Kas Keliling sendiri di DKI Jakarta hari ini beroperasi di Pasar Pramuka dan Pasar Slipi. Disiapkan uang tunai sebesar Rp 195 triliun, naik 8,22% dari realisasi 2022 dengan 5.066 titik layanan penukaran uang atau bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya.

Kouta penukaran uang baru terbatas mengingat tingginya antusiasme masyarakat. Disarankan terlebih dahulu mengecek ketersediaan uang baru di Aplikasi PINTAR atau website pintar.bi.go.id sebelum melakukan penukaran uang di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan seluruh uang yang disediakan oleh kas keliling BI merupakan uang emisi tahun 2022 atau desain terbaru rupiah. Masyarakat dapat menukarkan uang pecahan maksimal Rp 3,8 juta/hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Untuk penukaran di BI dan kas keliling BI, semua uang pecahannya emisi baru. Kalau penukaran di perbankan, 30% masih cetakan tahun emisi lama," ujar Marlison ditulis Kamis (20/4/2023).

ADVERTISEMENT

Maksimal penukaran uang baru Rp 3,8 juta terdiri dari 100 lembar pecahan Rp 20 ribu, 100 lembar pecahan Rp 10 ribu, 100 lembar pecahan Rp 5.000, 100 lembar pecahan Rp 2.000, dan 100 lembar pecahan Rp 1.000.

Syarat Tukar Uang Baru

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

(aid/das)

Hide Ads