Jangan Sampai Lupa Punya Simpanan Uang di Bawah Kasur, Nanti Bisa Nggak Laku

Jangan Sampai Lupa Punya Simpanan Uang di Bawah Kasur, Nanti Bisa Nggak Laku

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 28 Apr 2023 06:15 WIB
Ilustrasi Uang Receh Konsumsi Rupiah Inflasi Belanja
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kisah seorang kakek di Serang, Banten bernama Sarneli menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, kakek tersebut diketahui menyimpan uang yang jumlahnya mencapai Rp 100 juta lebih yang tersebar di bawah kasur, meja dan dalam ember.

Kisah kakek Sarneli ini pun bisa menjadi pelajaran bagi semua orang. Sebab, ada uang lama yang tidak bisa ditukar.

Sebagaimana diketahui, uang yang disimpan Sarneli terdapat uang lama yakni uang 'plastik' pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta, pecahan Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, pecahan tersebut telah dicabut dan ditarik peredaran.

"Memang saya lihat uangnya itu uang yang sudah dicabut dan ditarik peredaran, baik Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu itu sudah dicabut dari peredaran," katanya kepada detikcom, Kamis (27/4/2023).

ADVERTISEMENT

Uang plastik Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta, Rp 50 ribu bergambar WR Soepratman, Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien sendiri dicabut pada 31 Desember 2008. BI sendiri memberikan waktu 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya.

BI dan bank umum melayani penukaran uang-uang tersebut hingga 30 Desember 2013 atau 5 tahun pertama sejak dicabut. Untuk 5 tahun berikutnya, penukaran hanya dilayani di BI hingga 30 Desember 2018.

Dia mengatakan, BI sendiri telah memberikan informasi terkait pencabutan uang tersebut jauh-jauh hari.

"Nah itu sudah kami publish dari 2018, sebelumnya dari 2008 malah itu kita publish ke masyarakat. Kenapa BI itu kasih waktu 10 tahun, tenggang waktu 10 tahun biar masyarakat tahu, kan BI nggak langsung tiba-tiba cabut," katanya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Dia mengatakan, untuk pecahan-pecahan uang yang dimiliki kakek Sarneli tersebut sudah tidak bisa ditukarkan. "Nggak bisa diganti, nggak bisa ditukarkan, karena itu sudah melewati batas waktu penukaran," katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, BI melayani dua jenis penukaran uang, yakni uang rusak dan yang dicabut/ditarik dari peredaran. Khusus uang yang dicabut dari peredaran, kata dia, BI memberikan jangka waktu penukaran 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan. Setelah itu, masyarakat tidak bisa melakukan penukaran pada uang tersebut.

"Uang yang tidak bisa ditukarkan itu yang sudah dicabut dan ditarik peredaran 10 tahun sejak tanggal pencabutan," katanya.

Sementara, untuk rusak seperti terbakar atau dimakan rayap juga bisa ditukarkan. Asal, bagian uang tersebut masih utuh 2/3 bagian.

"Uang rusak itu sepanjang itu masih beredar, dan masih berlaku itu bisa aja ke Bank Indonesia, asal lebih 2/3 bagian, syaratnya," ujarnya.

Sementara dikutip dari detikNews, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten telah mengecek keluarga kakek Sarneli yang menyimpan uang ratusan juta. Hasil pengecekan, ada pecahan yang masih berlaku dan sebagian besar bisa ditukar dengan uang baru.

Uang milik kakek Sarneli adalah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 10 ribu. Uang itu masih banyak yang berlaku dan lusuh. Pecahan lama emisi tahun 1998 dan 1999 juga ditemukan, namun tidak banyak, yaitu pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.

"Pengamatan kami sedikit beberapa lembar saja, yang masih berlaku masih banyak sekali," kata PLT Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor BI Banten Syahrun Romadoni di Serang, Kamis (27/4).

Halaman 3 dari 2
(acd/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads