PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 14,98 triliun sepanjang kuartal I 2023. Direktur Utama BRI Sunarso menuturkan pihaknya menyumbang 61% dari total KUR nasional sebesar Rp 25 triliun.
Artinya, BRI merupakan kontributor terbesar terhadap realisasi KUR nasional di kuartal I 2023. Hal tersebut disampaikan Sunarso dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (27/4).
"Realisasi KUR sampai Maret 2023, KUR nasional sudah direalisir Rp 25 triliun. Kontribusi BRI Rp 14,98 triliun atau 61% dari total KUR yang disalurkan seluruh bank nasional kepada rakyat. Itu 61%-nya adalah KUR dari BRI," ujar Sunarso dalam konferensi pers, Jumat (28/4/2023).
Sunarso menjelaskan sumber dana KUR tersebut 100% berasal dari dana deposan dalam bentuk deposito, giro, ataupun tabungan.
"Sumber dana KUR adalah 100% berasal dari dana bank. Bank nyari dana itu dengan pinjam kepada para deposan dalam bentuk deposito, tabungan, ataupun giro. Jadi bank notabene punya kewajiban membayar kembali simpanan-simpanan yang ditempatkan di bank itu," paparnya.
Sunarso menambahkan bunga KUR ditetapkan 16%. Dari jumlah tersebut, masyarakat hanya perlu membayar 6% saja, sementara sisa 10% disubsidi oleh APBN. Ia pun membantah jika BRI tidak mau menyalurkan KUR.
"Karena faktanya sampai Maret penyaluran KUR nasional masih didominasi KUR BRI yang mencapai 61%," sambungnya.
Terkait keterlambatan penyaluran KUR, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menerangkan kebijakan KUR bukan hanya berasal dari internal bank tapi juga diatur oleh komite kebijakan KUR nasional yang terdiri dari peraturan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal tersebut, ucap Supari, tertuang dalam Permenko nomor 1 tahun 2023 yang terbit tanggal 27 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
"Sehingga praktis seluruh bank penyalur pada Januari belum bisa menyalurkan KUR, karena kebijakannya belum ada," imbuhnya.
Selain itu, Supari mengungkapkan kebijakan tentang suku bunga dan beban masyarakat yang menerima KUR diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Keuangan.
"Maka bank penyalur juga diatur oleh petunjuk teknis yang mengintegrasikan sistem yang ada di bank penyalur dengan sistem yang ada di SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) Kementerian Keuangan," tandasnya.
Simak Video "Video: Kejari Trenggalek Sita Uang Rp 1,59 M di Kasus Korupsi KUR"
(prf/ega)