Uang Kakek Sarneli Kelamaan 'Dikekep', Berakhir Jadi Benda Kuno atau Koleksi

Uang Kakek Sarneli Kelamaan 'Dikekep', Berakhir Jadi Benda Kuno atau Koleksi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 30 Apr 2023 09:36 WIB
Ilustrasi Uang Receh Konsumsi Rupiah Inflasi Belanja
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Seorang kakek di Serang, Banten bernama Sarneli belakangan ini tengah menjadi sorotan karena diketahui menyimpan uang yang totalnya mencapai Rp 100 juta lebih. Meski begitu sebagian uang miliknya sudah tidak lagi bisa digunakan dan hanya jadi benda kuno atau koleksi.

Perlu diketahui bahwa uang yang disimpan itu ada yang pecahan lama seperti uang 'plastik' pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta, pecahan Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien.

Sayangnya sejumlah uang miliknya tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan atau ditukar karena telah dicabut dan melebihi batas penukaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan uang yang tidak bisa ditukar tersebut saat ini hanya memiliki nilai khusus sebagai uang kuno atau koleksi.

"Menanggapi fenomena di Serang, dapat kami sampaikan bahwa uang - uang dimaksud merupakan uang yang telah dicabut sejak tahun 2008 dan hanya dapat ditukarkan sampai dengan 2018 sebagaimana diatur dalam PBI No.10/33/PBI/2008. Namun demikian, uang-uang tersebut masih memiliki nilai khusus sebagai benda kuno/koleksi yang bisa saja diminati kepada kalangan numismatik/kolektor uang kuno," kata Marlison dalam sebuah keterangan, ditulis Minggu (30/4/2023).

ADVERTISEMENT

Dijelaskannnya, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI berkomitmen untuk melayani penukaran uang kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Namun demikian, terdapat umur edar pada setiap tahun emisi uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Saat uang rupiah emisi tertentu dicabut dari peredaran maka uang dimaksud tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah dan masyarakat dapat melakukan penukaran pada periode tertentu (a.l 10 tahun)," jelasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Di luar itu BI mengaku akan tetap melayani penukaran terhadap uang rupiah dengan tahun emisi yang masih berada dalam periode penukaran sebagaimana tercantum pada website BI.

"Dalam hal uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran telah melewati masa penukaran maka uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan baik di Bank Indonesia maupun di bank umum," terangnya.

Sementara dikutip dari detikNews, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten telah mengecek keluarga kakek Sarneli yang menyimpan uang ratusan juta. Hasil pengecekan, ada pecahan yang masih berlaku dan sebagian besar bisa ditukar dengan uang baru.

Uang milik kakek Sarneli adalah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 10 ribu. Uang itu masih banyak yang berlaku dan lusuh. Pecahan lama emisi tahun 1998 dan 1999 juga ditemukan, namun tidak banyak, yaitu pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.

"Pengamatan kami sedikit beberapa lembar saja, yang masih berlaku masih banyak sekali," kata PLT Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor BI Banten Syahrun Romadoni sebelumnya di Serang.


Hide Ads