Simpanan Nasabah Dijamin LPS
Di sisi lain, masyarakat tidak perlu panik dalam menghadapi kondisi ini. Pasalnya, uang masyarakat yang ditabungkan ke bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Untuk kasus BSI, tentunya selama simpanan yang ada di BSI memenuhi kriteria 3T maka simpanannya akan dijamin oleh LPS," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 3T yang dimaksud ialah persyaratan yang harus dipenuhi nasabah yang mau mengklaim dananya ke LPS. Syarat tersebut pertama, tercatat pada pembukuan bank terkait.
Kedua, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (tidak berlaku untuk nasabah Bank Syariah). Lalu yang ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal atau melakukan fraud
Di sisi lain, penjaminan LPS diberikan kepada nasabah penyimpan dari Bank yang dicabut Izin usahanya oleh OJK atau yang sudah tidak beroperasi. LPS akan membayar simpanan-simpanan yang memenuhi syarat 3T kepada nasabah tersebut sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank.
Sementara itu, sampai saat ini BSI masih beroperasi secara normal. Karena itu, Dimas mengatakan tanggung jawab operasional BSI masih menjadi tanggung jawab bank dan di bawah pengawasan OJK.
Simak Video "Video: Suasana Mudik Mulai Terasa di Stasiun Tugu Jogja"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)