PT Hanwha Life Insurance Indonesia sedang berselisih paham dengan agennya bernama Frendy Kosasih. Perusahaan asuransi itu dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dimintai Rp 5,5 miliar sebagai uang bonus yang dijanjikan.
Lantas, bagaimana sebenarnya kondisi kinerja Hanwha Life?
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewi Astuti mengatakan kondisi asuransi Hanwha Life dalam keadaan sehat. Hal itu tercermin dari risk based capital (RBC) dan rasio kecukupan investasi (RKI) yang masih jauh di atas ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau saya katakan bahwa saat ini kondisi Hanwha Life dalam keadaan sehat dengan RBC, RKI jauh di atas ketentuan dan tidak ada permasalahan kinerja keuangan," kata Dewi saya dihubungi, Jumat (2/6/2023).
Terkait permasalahan dengan agennya yakni Frendhy Kosasih, Dewi menyebut saat ini sudah ditangani oleh kuasa hukum Hanwha Life. Pihaknya meminta agar penyelesaian permasalahan ini dilaporkan secara terbuka.
"OJK meminta untuk melaporkan perkembangannya atas penyelesaian permasalahan ini dan melakukan langkah-langkah mitigasi agar isunya tidak melebar," imbuhnya.
Kronologi dari Sisi Korban
Pada 4 April 2022 sampai 30 Oktober 2022 Hanwha Life mengeluarkan program marketing lewat memo internal yang ditandatangani Rizki Romadona & Steven Namkoong. Program ini memungkinkan para agennya memperoleh kompensasi besar apabila berhasil mencapai target premi dasar Rp 5 miliar.
"Beliau berhasil mendidik 102 orang. Lalu timbul memo lagi, diangkat jadi Assistant Director (AD), plus ditambah kompensasi ini harusnya keluar. Tapi ketika kompensasi ini dihitung dan dia achieve, ternyata awal November program tersebut tiba-tiba dibatalkan nggak tahu demi apa," kata Kuasa Hukum Korban, Andreas di PN Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Tak hanya dibatalkan, seluruh uang premi yang telah dibayarkan oleh nasabah asuransi dikembalikan sehingga asuransi batal. Bahkan tidak lama kemudian, sebanyak 102 orang dari tim Frendy Kosasih tiba-tiba di-determinate alias diputus kontrak kerjanya tanpa ada alasan jelas.
"Tidak ada alasan fraud atau alasan apapun. Ya kalau memang ada, tolong dibuktikan. Tetapi hingga saat ini belum ada alasan apapun," ujarnya.
Sementara itu, Frendy Kosasih yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini statusnya masih aktif sebagai pegawai di perusahaan asuransi tersebut. Semenjak kejadian tersebut hingga saat ini, ia mengaku tak banyak melakukan aktivitas kerjanya.
"Baru kali ini mengalami seperti ini. Selama ini saya bangga dengan profesi saya. Bertahun-tahun di industri ini, semua prestasi dibayarkan baik untuk saya maupun nasabah-nasabah saya. Tapi baru pertama kali ada sebuah perusahaan di mana prestasi saya tidak dibayarkan. Jadi saya kecewa banget," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 22 Mei 2023 dengan nomor perkara No. 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Frendy Kosasih menuntut perusahaan membayar Rp 5.520.632.800 yang dianggap sebagai haknya.
(aid/das)