AAJI Panggil Penggugat Hanwha Life Rp 5,5 Miliar, Bahas Apa?

AAJI Panggil Penggugat Hanwha Life Rp 5,5 Miliar, Bahas Apa?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 12 Jun 2023 16:45 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Frendy Kosasih yang melayangkan gugatan Rp 5,5 miliar ke PT Hanwha Life Insurance Indonesia menyambangi kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta Pusat. Frendy yang juga agen Hanwha Life diundang oleh AAJI untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum Frendy, Andreas mengatakan, AAJI menjadi pihak pertama yang menghubungi kliennya untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini.

"Hari ini Frendy klien saya dipanggil oleh pihak AAJI untuk diminta keterangannya, apa sih yang terjadi, gimana kronologisnya, dan saya sih bersyukur ya ada pihak-pihak dari Asosiasi yang mau mendengarkan. Kami dengar OJK juga sudah masuk dan segala macem," katanya saat ditemui di lokasi, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frendy diterima oleh Sekretariat AAJI Hanifah Sonella. Menurut Andreas ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan AAJI, termasuk premi-premi nasabah yang disebutnya dikembalikan 'paksa'. Ia menerangkan nasabah dihubungi oleh pihak yang diduga Hanwha Life lalu dikembalikan preminya.

"Ada beberapa pertanyaan AAJI, ada premi-premi yang dikembalikan, dalam tanda kutip dipaksa. Nasabahnya itu dihubungi dipaksa untuk dikembalikan (preminya). Kami punya bukti bahwa nasabah itu tidak mau dikembalikan. Dari pihak AAJI ini mengatakan ini adalah kasus pertama dan agak janggal. Jadi ada keanehan lah, masa nasabah dikembalikan, dipaksa," bebrya.

ADVERTISEMENT

Usai pertemuan ini Andreas menyebut pihak Hanwha Life juga akan dipanggil oleh AAJI. Namun ia belum bisa memastikan kapan tanggal pastinya. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak takut bersuara jika mengalami kasus serupa, terlebih kasus ini berkaitan dengan lembaga keuangan asing.

"Apalagi ini lembaga keuangan asing. Jangan sampai usaha yang sudah dibangun pemerintah sama asosiasi lembaga keuangan di Indonesia itu dinodai oleh langkah-langkah yang dalam tanda kutip oknum-oknum pihak asuransi asing," lanjutnya.

Langkah lain yang telah ditempuh Andreas dan kliennya adalah bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak dua kali, namun belum direspon. Lalu bersurat juga ke Dewan Asuransi Indonesia, AAJI, Bank Indonesia, hingga ke Hanwha Life.

Ia menyayangkan kasus ini bisa terjadi dan bahkan menimpa pihak agen. Hal ini dikhawatirkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Bagaimana masyarakat Indonesia bisa percaya, sedangkan agennya aja dikerjain. Agen-agen yang di bawah klien saya pun sudah langsung di-cut 102 orang dan haknya tidak dapat," imbuhnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Andreas menyebut sampai saat ini Frendy masih tercatat secara sah secara nama dan hukum sebagai bagian dari Hanwha. Adapun sidang pertama kasus ini bakal berlangsung tanggal 15 Juni 2023 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan agenda sidang pertama adalah berupa panggilan terhadap Hanwha Life. Andreas menyebut kliennya hanya menuntut hak saja.

"Sidang pertama baru panggilan. Kalau memang datang, itu baru kemudian seminggu kemudian baru dianggap gugatan," terangnya.

Hanwha Life pun disebut belum menunjukkan itikad baik hingga sekarang. Padahal surat somasi sudah dikirim sebanyak dua kali.

Sebelumnya, pada 4 April 2022 sampai 30 Oktober 2022 Hanwha Life mengeluarkan program marketing lewat memo internal yang ditandatangani Rizki Romadona & Steven Namkoong. Program ini memungkinkan para agennya memperoleh kompensasi besar apabila berhasil mencapai target premi dasar Rp 5 miliar.

"Beliau berhasil mendidik 102 orang. Lalu timbul memo lagi, diangkat jadi Assistant Director (AD), plus ditambah kompensasi ini harusnya keluar. Tapi ketika kompensasi ini dihitung dan dia achieve, ternyata awal November program tersebut tiba-tiba dibatalkan nggak tahu demi apa," kata Kuasa Hukum Korban, Andreas di PN Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Tak hanya dibatalkan, seluruh uang premi yang telah dibayarkan oleh nasabah asuransi dikembalikan sehingga asuransi batal. Bahkan tidak lama kemudian, sebanyak 102 orang dari tim Frendy Kosasih tiba-tiba di-determinate alias diputus kontrak kerjanya tanpa ada alasan jelas.

"Tidak ada alasan fraud atau alasan apapun. Ya kalau memang ada, tolong dibuktikan. Tetapi hingga saat ini belum ada alasan apapun," ujarnya.


Hide Ads