Andreas menyebut sampai saat ini Frendy masih tercatat secara sah secara nama dan hukum sebagai bagian dari Hanwha. Adapun sidang pertama kasus ini bakal berlangsung tanggal 15 Juni 2023 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan agenda sidang pertama adalah berupa panggilan terhadap Hanwha Life. Andreas menyebut kliennya hanya menuntut hak saja.
"Sidang pertama baru panggilan. Kalau memang datang, itu baru kemudian seminggu kemudian baru dianggap gugatan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanwha Life pun disebut belum menunjukkan itikad baik hingga sekarang. Padahal surat somasi sudah dikirim sebanyak dua kali.
Sebelumnya, pada 4 April 2022 sampai 30 Oktober 2022 Hanwha Life mengeluarkan program marketing lewat memo internal yang ditandatangani Rizki Romadona & Steven Namkoong. Program ini memungkinkan para agennya memperoleh kompensasi besar apabila berhasil mencapai target premi dasar Rp 5 miliar.
"Beliau berhasil mendidik 102 orang. Lalu timbul memo lagi, diangkat jadi Assistant Director (AD), plus ditambah kompensasi ini harusnya keluar. Tapi ketika kompensasi ini dihitung dan dia achieve, ternyata awal November program tersebut tiba-tiba dibatalkan nggak tahu demi apa," kata Kuasa Hukum Korban, Andreas di PN Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Tak hanya dibatalkan, seluruh uang premi yang telah dibayarkan oleh nasabah asuransi dikembalikan sehingga asuransi batal. Bahkan tidak lama kemudian, sebanyak 102 orang dari tim Frendy Kosasih tiba-tiba di-determinate alias diputus kontrak kerjanya tanpa ada alasan jelas.
"Tidak ada alasan fraud atau alasan apapun. Ya kalau memang ada, tolong dibuktikan. Tetapi hingga saat ini belum ada alasan apapun," ujarnya.
(ara/ara)