Perusahaan terkadang merasa kesulitan dalam mengurus jaminan kesehatan bagi karyawannya. Karena itu hadirlah Edabu BPJS Kesehatan yang disebut mempermudah dalam pengelolaannya.
Edabu (Elektronik Data Badan Usaha) adalah aplikasi milik BPJS Kesehatan yang kegunaannya untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola asuransi BPJS karyawannya.
Aplikasi ini terasa manfaatnya bagi perusahaan besar yang punya banyak karyawan. Lataran kini tidak perlu lagi mendaftarkan jaminan kesehatan secara manual di kantor BPJS. Dengan Edabu, pengelola bisa mengurus BPJS karyawan dengan mudah lewat online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman OCBC NISP, Edabu BPJS Kesehatan mulanya dirilis pada tahun 2015, kemudian mengalami beberapa kali perbaikan dan pembaruan. Tujuannya untuk meningkatkan performa dalam pengelolaan data supaya memberi pelayanan yang maksimal.
Saat ini, versi terbaru aplikasi ini yakni Edabu 4.2. Di dalamnya terdapat banyak fitur dan layanan yang mempermudah penggunanya. Simak penjelasannya pada uraian di bawah ini.
Fitur Edabu BPJS Kesehatan
1. Upload Data Massal
Edabu menyediakan fitur untuk mengunggah data anggota BPJS dalam jumlah banyak sekaligus. Dengan begitu, pengelola jaminan kesehatan karyawan bisa dengan mudah mengurusnya.
2. Cek Status Data
Setelah memasukkan semua data, pengguna bisa mengecek status keanggotaan BPJS karyawannya. Selain itu, nomor kepesertaan anggota bisa dicek pula lewat aplikasi Edabu ini.
3. Rekap Iuran Peserta
Lewat Edabu, pengelola juga dapat dengan mudah melihat jumlah iuran yang perlu dibayar anggota BPJS maupun yang sudah lunas.
4. Approval
Pengelola jaminan kesehatan suatu badan usaha bisa melakukan persetujuan (approval) terhadap seluruh data anggota BPJS yang baru terdaftar melalui Edabu. Sehingga tak perlu lagi mendatangi kantor BPJS kesehatan.
5. Edit dan Tambah
Edabu memungkinkan penggunanya untuk mengedit menambah data peserta BPJS yang telah terdaftar. Seperti mutasi karyawan atau penambahan jumlah anggota keluarga.
6. Cetak Kartu BPJS Kesehatan
Mencetak kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan lewat aplikasi ini. Pengelola jaminan kesehatan di perusahaan tidak perlu mendatangi kantor BPJS untuk mengurusnya.
Cara Mendaftarkan Edabu BPJS Kesehatan
Bagi perusahaan atau badan usaha yang mau menggunakan aplikasi Edabu BPJS Kesehatan, simak tata cara pendaftaran anggota baru berikut ini:
1. Siapkan Data Diri
Data diri yang diperlukan biasanya yang termuat dalam KTP dan Kartu Keluarga. Untuk menginput data dalam skala besar, siapkan dalam format excel untuk mempermudah aksesnya.
2. Akses Laman Edabu BPJS
Kunjungi laman https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login . Kemudian masukkan username dan password untuk login Edabu BPJS.
Jika belum punya username dan password, lakukan pendaftaran terlebih dahulu pada laman https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new .
3. Lengkapi Data Diri
Setelah login, bisa ikuti cara berikut:
- Pilih 'Data Peserta', lalu klik 'Tambah Peserta'.
- Lengkapi data diri yang diminta sesuai e-KTP dan pastikan nomor identitas kependudukan valid dan tercatat di Dukcapil.
4. Pilih Fasilitas Kesehatan
Setelah melengkapi data, kemudian perlu memilih fasilitas kesehatan (faskes) pada menu 'Fasilitas Kesehatan'. Sebaiknya pilihlah faskes yang dekat dengan daerah tempat tinggal peserta.
5. Pilih Unit Kerja
Klik menu 'Unit Kerja' kemudian isi data yang diminta. Lanjut klik menu 'Tambah Anggota', jika ingin mendaftarkan anggota keluarga lainnya.
6. Persetujuan (Approval)
Setelah data yang terisi telah dinyatakan tersimpan, lanjut klik 'Approval'. Kemudian pilih 'Approval Peserta Baru', lalu klik 'Jenis Mutasi', dan klik 'Lihat Data'. Pastikan tanggal yang tertera adalah tanggal saat penyimpanan data dilakukan.
Lanjut klik kotak kecil nomor, kemudian pilih 'Check dan Approval' dan tunggu beberapa saat.
7. Cek Tiket Pengiriman
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, berarti data sudah masuk dalam sistem BPJS Kesehatan.
Untuk mengeceknya, bisa dengan melihat tiket pengiriman pada menu Home. Atau bisa juga mengunduh informasi tersebut untuk mendapatkan keterangan rinci pendaftaran.
8. Cek Nomor BPJS Kesehatan
Lakukan langkah berikut untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan:
- Klik 'Data Peserta' dan 'Mutasi Peserta'.
- Isi keterangan yang diminta seperti nama pada kolom yang sudah disediakan.
- Klik 'Cari', maka data lengkap peserta dengan Noka BPJS akan muncul. Kemudian bisa mencetak kartu BPJS melalui e-ID.
Nah, itulah penjelasan tentang Edabu BPJS Kesehatan beserta fitur dan cara pendaftaran anggotanya. Semoga bisa membantu!
(fds/fds)