Pemerintah akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk layanan BPJS Kesehatan. Rencananya pergantian kelas BPJS menjadi KRIS ini dilakukan secara bertahap mulai 2023 ini hingga 2025 mendatang.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengaku penerapan kelas KRIS bukanlah hal paling mendesak yang perlu diselesaikan saat ini.
Menurutnya, hal yang paling diperlukan oleh peserta BPJS Kesehatan saat ini adalah ketersediaan akses kesehatan, seperti obat-obatan dan kamar perawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, ia berharap penerapan kelas KRIS nanti dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses kesehatan, khususnya terkait ketersediaan ruang rawat inap.
"Perlu digali dari kebutuhan peserta JKN, urgensi yang mereka perlukan sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, seperti ketersediaan obat, ketersediaan kamar perawatan," kata Agustian kepada detikcom, Senin (19/6/2023).
"Apapun kebijakan yang nanti diterapkan, sebaiknya ada kepastian peserta JKN terlayani dengan kualitas yang baik," ungkapnya lagi.
Menurutnya hal ini sejalan dengan amanah konstitusi yang menegaskan bahwa setiap orang berhak terlindungi jaminan kesehatan. Sementara itu, tugas BPJS Kesehatan untuk memastikan pelaksanaan program jaminan kesehatan ini dapat berjalan dengan baik.
"Negara telah mengembangkan sistem jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, bagi seluruh rakyat Indonesia. Tugas kita adalah bersama-sama menjaga jalannya Program JKN ini supaya terlaksana dengan optimal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir kesulitan finansial," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, kelas KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. dengan adanya kebijakan ini semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.
(kil/kil)