LPS Bakal Jamin Polis, Nasabah Asuransi Lebih Aman?

LPS Bakal Jamin Polis, Nasabah Asuransi Lebih Aman?

Ahmad Syahri Wijayanto - detikFinance
Rabu, 21 Jun 2023 12:53 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa - Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapat tugas baru yaitu menjadi pelaksana Program Penjamin Polis (PPP). Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU) P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa UU P2SK nantinya akan dapat menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan di Indonesia seperti memperkuat arah koordinasi antara otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut Purbaya juga dengan keberadaan UU P2SK ini akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan," kata Purbaya, ditulis Rabu (21/6/2023).

Purbaya menambahkan jika LPS menyambut baik dengan adanya beberapa perubahan yang ada di UU P2SK, termasuk mandat baru yang diberikan kepada LPS.

ADVERTISEMENT

"Karena itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami. LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami," ucap Purbaya.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa pengaturan UU P2SK sudah terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS. "Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden," ujar Lana.

Menurut Lana juga ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal. Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.

"Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," lanjutnya.

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

"Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas," jelas Lana.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono juga turut bicara dengan memaparkan tentang Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

"Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialisasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan," kata Didik.

(kil/kil)

Hide Ads