Istilah kredit tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Di toko-toko modern kini banyak menawarkan sistem kredit untuk pembayaran. Begitu pula di bank, ada banyak produk kredit, mulai untuk pembelian rumah hingga untuk modal usaha.
Secara umum, kredit adalah salah satu bentuk pinjaman uang maupun barang. Pengertian lengkapnya akan kita ulas di bawah ini, lengkap dengan unsur, fungsi, jenis, dan perbedaannya dengan pembiayaan.
Pengertian Kredit
Dalam buku Informasi Akuntansi dan Keputusan Kredit (2022) oleh Mariana dijelaskan bahwa kredit adalah pinjaman yang harus dibayar kembali oleh peminjam disertai dengan bunga sesuai perjanjian kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arti lainnya, kredit adalah penyerahan pinjaman, bisa dalam bentuk uang atau barang berdasarkan perjanjian antara debitur dengan kreditur. Peminjam wajib melunasi utang tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
Sementara dalam buku Manajemen Perbankan (2023) oleh Rusydi Fauzan, dkk, dijelaskan beberapa pengertian kredit menurut ahli dan sesuai undang-undang. Menurut Mac Leod, kredit adalah reputasi seseorang yang memungkinkan dirinya memperoleh uang atau barang dengan cara menukarnya dengan suatu janji untuk membayarnya pada waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10/1998 pada Pasal 21 ayat 11, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur-unsur Kredit
Unsur-unsur kredit ada lima, yaitu kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko, dan balas jasa.
1. Kepercayaan
Dalam perjanjian kredit, harus ada kepercayaan antara kedua belah pihak. Kepercayaan ini terutama adalah pemberi pinjaman kepada peminjam. Untuk itu pemberi pinjaman harus menyelidiki terlebih dahulu siapa calon debiturnya agar ada kepastian untuk mengembalikannya.
2. Kesepakatan
Dalam kredit, pasti ada kesepakatan, antara lain bahwa pihak satu akan menyerahkan uang atau barang dan pihak kedua akan mengembalikan uang atau barang tersebut di kemudian hari. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan hak dan kewajiban yang disaksikan oleh notaris.
3. Jangka Waktu
Setiap kredit pasti ada jangka waktunya, bisa dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Jangka waktu ini juga sudah disepakati bersama.
4. Risiko
Kedua pihak memiliki risiko ketika bertransaksi kredit. Pihak kreditur memiliki risiko jika terjadi kredit macet. Sedangkan debitur memiliki risiko membayar biaya tambahan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
5. Balas Jasa
Tentu suatu institusi tidak memberi kredit secara cuma-cuma. Ada balas jasa yang sudah disepakati, entah itu disebut bunga, komisi, biaya administrasi, maupun bagi hasil.
Fungsi Kredit
Menurut Kasmir yang dikutip dalam buku Manajemen Perbankan, berikut ini beberapa fungsi kredit:
- Mendorong peningkatan aktivitas perdagangan dan perekonomian.
- Memperluas lapangan pekerjaan untuk masyarakat
- Memperlancar arus uang dan arus barang
- Meningkatkan produktivitas masyarakat
- Membuat kegiatan usaha masyarakat lebih bergairah
- Memperbesar modal kerja bagi perusahaan.
Jenis-jenis Kredit
Jenis-jenis kredit dapat dibagi dalam lima kelompok. Berikut ini jenis-jenis kredit berdasarkan pengelompokannya:
1. Berdasarkan Tujuan
Berdasarkan tujuannya, kredit dibagi menjadi tiga:
a. Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif adalah kredit yang dilakukan untuk tujuan konsumsi secara pribadi. Contohnya adalah untuk pembelian rumah, mobil, dan perabotan rumah tangga.
b. Kredit Produktif
Kredit produktif bertujuan untuk meningkatkan kemampuan orang atau badan dalam menjalankan usaha sehingga menghasilkan nilai tambah baginya. Misalnya kredit untuk membeli gerobak makanan yang nantinya peminjam bisa mendapatkan penghasilan, kredit pertanian yang dapat menghasilkan produk pertanian.
c. Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan adalah kredit yang bertujuan untuk perdagangan, yakni dimanfaatkan peminjam untuk membeli barang dagangan yang nantinya diharapkan bisa mendapatkan untung dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Misalnya kredit untuk supplier atau importir.
2. Berdasarkan Kegunaan
Berdasarkan kegunaannya, kredit dibagi menjadi dua:
a. Kredit Investasi
Kredit investasi dilakukan untuk memperluas usaha atau keperluan investasi yang akan diharapkan akan memberi keuntungan di masa yang akan datang. Misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin.
b. Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja digunakan pengusaha dalam proses produksi perusahaan, misal membeli bahan baku atau membayar gaji pegawai.
3. Berdasarkan Jangka Waktu
Berdasarkan jangka waktunya, kredit dibagi menjadi tiga:
a. Kredit Jangka Pendek
Kredit jangka pendek adalah kredit dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu maksimal 1 tahun. Kredit ini biasanya untuk modal kerja, misalnya kredit peternakan ayam.
b. Kredit Jangka Menengah
Kredit jangka menengah biasanya disepakati antara 1-3 tahun. Kredit ini biasanya untuk investasi, misalnya kredit pertanian atau peternakan.
c. Kredit Jangka Panjang
Kredit jangka panjang adalah kredit dengan masa pengembalian di atas tiga tahun, bahkan sampai puluhan tahun. Misalnya kredit pembelian rumah dan perkebunan karet.
4. Berdasarkan Sektor Usaha
Berdasarkan sektor usahanya, kredit dibagi menjadi tujuh:
a. Kredit Pertanian
Kredit ini digunakan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit Peternakan
Kredit peternakan digunakan pengusaha di sektor peternakan, biasanya dilakukan dalam jangka waktu pendek. Misalnya peternakan ayam.
c. Kredit Industri
Kredit industri biasanya digunakan untuk membiayai industri kecil, menengah, hingga besar.
d. Kredit Pertambangan
Kredit pertambangan yaitu jenis kredit usaha untuk sektor pertambangan, seperti emas, minyak dan timah.
e. Kredit Pendidikan
Kredit pendidikan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, misalnya sekolah atau kredit untuk para mahasiswa dalam melancarkan pendidikannya.
f. Kredit Profesi
Kredit profesi diberikan untuk para pekerja profesional, misalnya dosen dan dokter.
g. Kredit Perumahan
Kredit perumahan yaitu kredit untuk membangun perumahan.
5. Berdasarkan Jaminan
Berdasarkan jaminannya, kredit bisa dibagi menjadi dua:
a. Kredit dengan Jaminan
Pada umumnya, kredit mengharuskan peminjam memberikan suatu jaminan, misalnya BPKB atau sertifikat tanah. Jaminan ini sebagai penguat kepercayaan kreditur kepada debitur.
b. Kredit Tanpa Jaminan
Kredit tanpa jaminan ini biasa dilakukan kreditur berdasarkan prospek usaha atau nama baik calon debitur.
Perbedaan Kredit dengan Pembiayaan
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah kredit berbeda dengan pembiayaan. Perbedaannya antara lain pada keterlibatan pihak ketiga.
Seperti dijelaskan sebelumnya, kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan orang atau badan meminjam uang untuk membeli produk dan dikembalikan lagi pada jangka waktu yang disepakati dengan tambahan balas jasa. Kredit ini hanya melibatkan dua pihak, yaitu peminjam atau debitur dan pemberi pinjaman atau kreditur.
Sedangkan pembiayaan ini dukungan dana yang diberikan untuk kebutuhan atau pengadaan barang, jasa, atau aset yang melibatkan pihak ketiga. Tiga pihak ini adalah pemberi pinjaman, penyedia barang atau jasa atau aset, dan pihak penerima pinjaman.
Demikian tadi telah kita ketahui kredit adalah pinjaman uang atau barang yang nantinya harus dikembalikan pada waktu tertentu dengan balas jasa tertentu. Selain pengertian, telah kita ketahui pula unsur, fungsi, jenis kredit, dan perbedaannya dengan pembiayaan. Semoga bermanfaat.
(bai/row)