Mau Lihat Uang Kuno yang Dipakai buat Bayar Kuli Perkebunan? Yuk ke Museum BI

Mau Lihat Uang Kuno yang Dipakai buat Bayar Kuli Perkebunan? Yuk ke Museum BI

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 23 Jun 2023 11:52 WIB
Uang token perkebunan yang biasa digunakan untuk membayar upah kuli
Token perkebunan yang dipamerkan di Museum Bank Indonesia - Foto: detikFinance - Ignacio Geordi Oswaldo
Jakarta -

Sebelum rupiah yang digunakan di Indonesia ada banyak uang kuno yang diterbitkan. Salah satunya adalah token. Token di Indonesia pernah menjadi mata uang dan beredar secara khusus di Indonesia.

Sekadar informasi, token ini adalah uang khusus dan terbatas yang ada di Indonesia. Tapi orang belum banyak yang mengetahui tentang eksistensi token.

Untuk memperkenalkan mata uang yang satu ini, Museum Bank Indonesia (MuBI) secara khusus mengadakan pameran uang kuno Token Perkebunan. Pameran ini bertemakan "Token Perkebunan: Sebentuk Kolonialisasi dalam Uang" yang berlangsung selama satu bulan penuh pada 23 Juni - 23 Juli 2023 di Ruang Tata Pamer Temporer MuBI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, diketahui penggunaan mata uang kuno 'token perkebunan' sudah ada sejak 1730 di pulau Jawa. Mata uang kuno ini pertama kali digunakan karena pemerintah Belanda belum mampu memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil untuk upah para pekerja perkebunan.

Pengurus Uang Museum Sumatera, Saparudin Barus, mengungkapkan penggunaan mata uang ini mulai banyak beredar di Tanah Air sejak 1870 sejak pemerintah Belanda mengizinkan perusahaan-perusahaan swasta asal negara memiliki perkebunan di tanah Nusantara.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan token-token ini dikeluarkan secara khusus oleh perusahaan-perusahaan perkebunan swasta milik Belanda untuk mengikat para pekerja dengan perusahaan. Sebab dengan menggunakan token ini, para pekerja hanya bisa membelanjakan gajinya di warung-warung sekitar perusahaan saja.

"Upah bulanan para Kuli dibayar dengan menggunakan token atau kupon perkebunan untuk dibelanjakan kebutuhan sehari-hari di kedai atau warung yang ada di perkebunan, agar mereka sulit meninggalkan perkebunan, dengan kata lain mengikat Kuli perkebunan," ungkap Barus.

Meski begitu, token perkebunan sudah tidak berlaku lagi sejak 1911. Hal ini dikarenakan pemerintah Belanda sudah dapat memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil untuk upah para pekerja perkebunan itu.

Lihat juga Video: Kisah Kolektor Uang Kuno di Parepare

[Gambas:Video 20detik]




(kil/kil)

Hide Ads