Merah Putih Fund (MPF) menjalin kerja sama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk pendampingan hukum dalam mengelola aset BUMN terkait produk Dana Ventura.
Untuk diketahui, Merah Putih Fund merupakan inisiatif strategis lima Corporate Venture Capital (CVC) BUMN, yaitu Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures dari Telkom Group, dan TMI dari Telkomsel.
Melalui MPF, kelima CVC BUMN untuk bergabung untuk menyediakan dana sebesar US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,5 triliun (kurs Rp 15.000/dolar AS) untuk mengembangkan startup Indonesia, dengan Mandiri Capital Indonesia sebagai Fund Manager.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PMO Merah Putih Fund sekaligus CEO BNI Ventures, Eddi Danusaputro, menyampaikan bahwa kerja sama pendampingan hukum sebagai wujud komitmen dari prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi tanggung jawab pengelolaan dana ventura dan aset BUMN.
"Tentunya hal ini dapat berdampak positif pada terciptanya akuntabilitas, pertanggungjawaban yang baik serta peningkatan kualitas informasi. Dengan transparansi, seluruh aliran informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya pada pemangku kepentingan atau publik," ujar Eddi dalam keterangan, ditulis Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut, Eddi mengatakan untuk saat ini MPF masih fokus pada pengelolaan dana dari Corporate Venture Capital (CVC) BUMN. Namun ke depan, Merah Putih Fund juga akan menghimpun dana dari Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia, yakni Indonesia Investment Authority (INA), hingga swasta.
"Untuk first close, fokus pada CVC BUMN saja, tapi ke depannya, MPF juga memiliki mandat untuk menghimpun dana dari Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia serta berbagai perusahaan BUMN lain dan swasta di Indonesia. MPF akan menjembatani para soonicorns untuk bersinergi dengan ekosistem bisnis BUMN dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia," jelas Eddi.
(kil/kil)