Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu maksimal 30 hari kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life untuk membentuk tim likuidasi. Perintah ini menyusul dicabutnya izin usaha perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 dan membentuk tim likuidasi.
"Apabila dalam waktu 30 hari perusahaan tidak membubarkan dan membentuk likuidasi, OJK berwenang melakukan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi tersebut," katanya, dalam konferensi pers lewat saluran telekonferensi, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim likuidasi ini bertugas untuk membereskan aset dan kewajiban Kresna Life. Kemudian berdasarkan aset yang ada tersebut, nantinya akan dibagikan ke pemegang polis sesuai hak dan ketentuan.
Adapun salah satu kewajiban perusahaan ialah membayarkan utang polis yang ditaksir mencapai Rp 5,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari utang polis sekitar 7.000 polis dan 4.000 nasabah, yang berasal dari kalangan individu maupun kelompok.
"Tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang saham, pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan scara legal di dalam perusahaan. Termasuk juga aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa membayar kepada pemegang polis," ujarnya.
Ogi pun turut menjelaskan, alasan dari langkah pencabutan izin usaha ini adalah karena Kresna Life telah sejak lama mengalami kondisi kesehatan yang menurun. Akhirnya, perusahaan pun dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan asetnya.
OJK sendiri merasa telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," imbuhnya.
Oleh karena itu, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK, Ogi mengatakan pihaknya telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Adapun pihak yang dimaksud antara lain Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur.
Apakah langkah OJK mencabut izin Kresna Life sudah tepat? Klik halaman berikutnya
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Perasuransian dari KUPASI Irvan Rahardjo mengungkapkan pencabutan izin usaha Kresna Life sudah bisa diduga karena perusahaan tidak bisa mengatasi penyebab dikenakannya status PKU yang sudah berlangsung lama. Yaitu tidak ada setoran modal dari pemegang saham maupun investor baru.
Dia menambahkan upaya pengalihan kewajiban kepada Pemegang polis dengan skema Subordinate Loan ( SOL ) meskipun didukung oleh sebagian besar Pemegang polis menghadapi masalah administrasi dan tidak memberi keyakinan adanya perbaikan RBC.
"Dengan Pencabutan izin usaha Kresna Life terbuka lebar untuk mengajukan PKPU sesuai UU 37 /2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur," ujar dia dalam keterangannya.
Menurutnya permohonan PKPU tidak menyalahi aturan. Sebab, Kresna Life sudah tidak lagi menjadi kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa, sejak dilakukannya pencabutan izin usaha (CIU) per hari ini.
Irvan menambahkan langkah PKPU jauh lebih sederhana dan oleh UU dibatasi waktu. PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara dibanding proses likuidasi yang akan memakan waktu hingga 2 tahun menurut POJK Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Ketika izinnya sudah dicabut, Kresna Life sudah bukan lagi perusahaan asuransi. Karena di undang-undang perasuransian bahwa harus terpenuhi syarat perusahaan asuransi. Yaitu, menjalankan perusahaan asuransi dan mendapat izin dari OJK," ujarnya.
Kemudian regulator juga diminta untuk tidak mengulangi preseden buruk melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri seperti dilakukan pada kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life yakni mengirimkan surat kepada kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.
"Sesuai dengan semangat UU 4/2023 yang mengedepankan Perlindungan Konsumen OJK hendaknya tidak menghalangi nasabah mengajukan PKPU seperti preseden buruk yang dilakukan saat proses likuidasi Asuransi Wanaartha Life. Dengan tidak menggunakan POJK 28 /2015 sebagai mekanisme pembentukan Tim likuidasi oleh RUPS. Karena nyata nyata Pemegang Saham telah gagal melakukan suntikan modal yg diperlukan perusahaan apalagi Direktur Utama Kresna Life berstatus tersangka," tambah dia.
Menurut dia, OJK yang telah menggunakan semangat UU 4/2023 P2PSK yang mengedepankan Perlindungan Konsumen dengan Pendekatan restorative justice dibandingkan pemidanaan sebagai ultimum remedium yang menjadi dasar UU 40/2014 tentang Perasuransian yang digunakan saat kasus Wanaartha Life patut diapresiasi.
"Namun masih harus diuji ketika OJK apakah memberi izin kepada nasabah Kresna Life selaku kreditur mengajukan PKPU sesuai UU 37/2004 PKPU dan Kepailitan juncto pasal 50 UU 40/2014 Perasuransian. Seperti yang dihalangi oleh OJK pada kasus AJB Bumiputera dan Wanaartha Life. Hingga menimbulkan ketidakpastian hukum hingga kini," jelasnya.