Kresna Life Diberi Waktu 30 Hari buat Bentuk Tim Likuidasi

Kresna Life Diberi Waktu 30 Hari buat Bentuk Tim Likuidasi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 23 Jun 2023 21:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Perasuransian dari KUPASI Irvan Rahardjo mengungkapkan pencabutan izin usaha Kresna Life sudah bisa diduga karena perusahaan tidak bisa mengatasi penyebab dikenakannya status PKU yang sudah berlangsung lama. Yaitu tidak ada setoran modal dari pemegang saham maupun investor baru.

Dia menambahkan upaya pengalihan kewajiban kepada Pemegang polis dengan skema Subordinate Loan ( SOL ) meskipun didukung oleh sebagian besar Pemegang polis menghadapi masalah administrasi dan tidak memberi keyakinan adanya perbaikan RBC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan Pencabutan izin usaha Kresna Life terbuka lebar untuk mengajukan PKPU sesuai UU 37 /2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur," ujar dia dalam keterangannya.

Menurutnya permohonan PKPU tidak menyalahi aturan. Sebab, Kresna Life sudah tidak lagi menjadi kewenangan OJK dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa, sejak dilakukannya pencabutan izin usaha (CIU) per hari ini.

ADVERTISEMENT

Irvan menambahkan langkah PKPU jauh lebih sederhana dan oleh UU dibatasi waktu. PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara dibanding proses likuidasi yang akan memakan waktu hingga 2 tahun menurut POJK Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Ketika izinnya sudah dicabut, Kresna Life sudah bukan lagi perusahaan asuransi. Karena di undang-undang perasuransian bahwa harus terpenuhi syarat perusahaan asuransi. Yaitu, menjalankan perusahaan asuransi dan mendapat izin dari OJK," ujarnya.

Kemudian regulator juga diminta untuk tidak mengulangi preseden buruk melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri seperti dilakukan pada kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life yakni mengirimkan surat kepada kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.

"Sesuai dengan semangat UU 4/2023 yang mengedepankan Perlindungan Konsumen OJK hendaknya tidak menghalangi nasabah mengajukan PKPU seperti preseden buruk yang dilakukan saat proses likuidasi Asuransi Wanaartha Life. Dengan tidak menggunakan POJK 28 /2015 sebagai mekanisme pembentukan Tim likuidasi oleh RUPS. Karena nyata nyata Pemegang Saham telah gagal melakukan suntikan modal yg diperlukan perusahaan apalagi Direktur Utama Kresna Life berstatus tersangka," tambah dia.

Menurut dia, OJK yang telah menggunakan semangat UU 4/2023 P2PSK yang mengedepankan Perlindungan Konsumen dengan Pendekatan restorative justice dibandingkan pemidanaan sebagai ultimum remedium yang menjadi dasar UU 40/2014 tentang Perasuransian yang digunakan saat kasus Wanaartha Life patut diapresiasi.

"Namun masih harus diuji ketika OJK apakah memberi izin kepada nasabah Kresna Life selaku kreditur mengajukan PKPU sesuai UU 37/2004 PKPU dan Kepailitan juncto pasal 50 UU 40/2014 Perasuransian. Seperti yang dihalangi oleh OJK pada kasus AJB Bumiputera dan Wanaartha Life. Hingga menimbulkan ketidakpastian hukum hingga kini," jelasnya.


(kil/kil)

Hide Ads