Fit and Proper Test, Calon DK OJK Singgung 18 Juta UMKM Belum Dapat Pembiayaan

Fit and Proper Test, Calon DK OJK Singgung 18 Juta UMKM Belum Dapat Pembiayaan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 10 Jul 2023 13:39 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi XI DPR hari ini melakukan Uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Salah satunya, Adi Budiarso. Dalam paparannya ia menyoroti masih banyak pelaku usaha UMKM belum mendapatkan akses pembiayaan.

Adi mendaftarkan diri sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK OJK. Adapun saat ini ia tengah menduduki posisi sebagai Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Dalam paparannya, Adi menyampaikan ulasan bagaimana peran OJK dalam pengembangan usaha jasa pembiayaan. Rencana ini juga akan menjadi rencana tugas apabila dirinya mengemban posisi DK OJK terkait. Topik ini disampaikannya lantaran menurutnya, saat ini kondisi sektor keuangan Indonesia masih dangkal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sektor keuangan Indonesia masih dangkal. Dapat dilihat dari tiga indikator, yaitu pertama literasi, inklusi, dan khususnya pendalaman," kata Adi, dalam fit and proper test tersebut, dikutip dari siaran Youtube Komisi XI DPR RI, Senin (10/7/2023).

Oleh karena itu, Adi menilai, salah satu langkah yang perlu dilakukan OJK ialah mendorong peran modal ventura serta lembaga keuangan mikro (LKM).

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan riset BRI yang disampaikannya, ada sekitar 64 juta UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan. 45 juta nasabah ultra mikro membutuhkan pembiayaan baru, dan 18 juta bahkan belum punya akses sama sekali," imbuhnya.

Adi mengatakan, dalam perspektif kinerja yang seimbang pihaknya mencatat financial sector akan menjadi indikator kemajuan bangsa. Menurutnya, hal ini juga akan menjadi modal utama bagi Indonesia dalam menuju high income country.

"Industri pembiayaan UMKM ini juga perlu dikaitkan dengan bagaimana kemampuan peningkatan fasilitas jasa keuangan dalam memperkuat ekosistem ini dalam memenuhi kebutuhan khususnya dalam perlindungan konsumen, peningkatan literasi yang kuat, dan bahkan peran bapak-ibu sekalian pimpinan. Kita ke daerah-daerah," terangnya.

Dalam hal ini, lanjut Adi, bisa dibentuk tim akses percepatan keuangan daerah dan tim penguatan digitalisasi, dan tim dewan nasional keuangan inklusif yang akan diperkuat dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Adi juga menyampaikan, perlu dibentuk penyedia informasi peminjam khusus bagi UMKM. Selain itu juga diperlukan informasi blacklist pelaku usaha 'nakal' yang bisa mempengaruhi maupun mengancam pelaku usaha di sektor ini.

Selain itu, menurutnya juga perlu lebih diperhatikan soal penguatan lembaga sertifikasi profesi dan lembaga penjamin kredit yang saat ini sudah ada dan mendukung UMKM. Sedangkan dari sisi pengawasan, ada upaya pula untuk peningkatan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam melalui penguatan APEX LKM.

Simak juga Video 'Pansel Serahkan 6 Nama Calon Dewan Komisioner OJK ke Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



(rrd/rir)

Hide Ads