Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) Amerika Serikat (AS) menyatakan Bank of America (BAC) telah merugikan nasabah. Bank raksasa itu diduga telah melipatgandakan biaya kepada nasabah hingga membuka akun palsu.
Atas perbuatannya, BAC diperintahkan untuk membayar denda lebih dari US$ 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun (kurs Rp 15.000) kepada nasabah. Pihaknya juga diminta membayar denda US$ 150 juta kepada CFPB dan Kantor Pengawas Mata Uang.
"Bank of America secara salah menahan hadiah kartu kredit, membebankan biaya ganda dan membuka rekening tanpa persetujuan," kata Direktur CFPB Rohit Chopra dikutip dari CNN, Selasa (11/7/2023).
"Praktik-praktik ini ilegal dan merusak kepercayaan pelanggan. CFPB akan mengakhiri praktik ini di seluruh sistem perbankan," tambahnya.
Dugaan itu mengingatkan pada skandal Wells Fargo pada dekade lalu yang melibatkan pembukaan jutaan rekening bank tanpa otorisasi pelanggan.
Terkait kabar ini, Bank of America tidak segera menanggapi permintaan komentar.
(aid/hns)