Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang baru disahkan DPR RI tak mengatur pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Kesehatan. Hal ini bukan berarti perusahaan tak wajib daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan perusahaan tetap wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, di mana jika melanggar pemberi kerja terancam bui paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Dalam UU Kesehatan (baru) ini tidak diatur menyeluruh kewajiban perusahaan karena dalam UU BPJS dan SJSN itu sudah ada soal kewajiban perusahaan dan itu belum dihapus," kata Saleh kepada detikcom, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU Kesehatan sebenarnya sudah disinggung bahwa pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya. Hal itu tercantum dalam Pasal 100 ayat (1).
Lalu, Pasal 100 ayat (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja," tulis Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru.
Selain itu, Pasal 411 ayat (2) RUU Kesehatan juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hanya saja memang UU baru itu tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi," tulis Pasal 411 ayat (5).
Simak Video 'UU Kesehatan Baru Diklaim Sempurnakan Sejumlah Aspek, Apa Saja?':