Heboh di media sosial soal pedagang yang menaikkan harga jika pembelinya membayar menggunakan QR Indonesian Standard alias QRIS. Memang saat ini ada merchant discount rate (MDR) yang dikenakan sebesar 0,3% untuk para merchant.
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait keluhan tersebut. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati, menjelaskan sebenarnya potongan atau biaya yang dikenal dengan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS.
Jadi biaya 0,3% itu bukan dikenakan kepada konsumen. Ia menegaskan pedagang tidak boleh sengaja menaikkan harga karena adanya biaya MDR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh ya (pedagang sengaja menaikan harga). MDR dikenakan kepada pedagang, tidak boleh dikenakan ke konsumen. Sama aja dengan MDR kartu kredit, seharusnya nggak boleh dikenakan ke konsumen," katanya kepada detikcom, Jumat (14/7/2023).
Dia menjelaskan MDR yang dikenakan itu tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna dan merchant, antara lain melalui disbursement dana ke merchant yang lebih cepat, peningkatan aspek keamanan, sosialisasi dan edukasi.
"Peningkatan pelayanan kepada merchant serta perluasan adopsi QRIS yang pada akhirnya dapat meningkatkan akses pasar bagi merchant UMI (Usaha Mikro) dan meningkatkan pendapatan merchant UMI," jelasnya.
Selain itu, Fitria menerangkan kebijakan MDR QRIS untuk UMI bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS oleh pihak terkait dalam pemrosesan transaksi QRIS. "Termasuk pengembangan inovasi QRIS ke depan dengan tetap memperhatikan kepentingan pengguna dan merchant," jelasnya.
Fitria menuturkan, sebenarnya sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan pertama kali ditetapkan sebesar 0,7% berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha. "Jadi bukan gratis loh. Nah pada saat pandemi, MDR QRIS untuk UMI ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi yg saat itu tiarap di dunia manapun," tuturnya.
Kemudian, Fitria mengatakan begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan. "Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3% masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi," tutupnya.
Sebelumnya viral warganet mengeluhkan pembayaran menggunakan pakai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini lebih mahal. Karena para pedagang kini diketahui menaikkan harga jika konsumen membayar pakai QRIS.
Keluhan tersebut ramai di sebuah unggahan salah satu akun yang menunjukkan pengumuman di lapak pedagang meminta konsumen membayar cash aja karena dengan QRIS ada potongan 0,3%.
"Per tanggal 1 Juni pembayaran melalui QRIS terkena potongan 0,3%. Tolong..! Kalau bisa bayar cash aja," tulis keterangan pedagang yang diunggah salah satu akun Twitter @jua*****, dikutip Jumat (14/7/2023).
Sontak unggahan itu pun menyita perhatian warganet di Twitter. "Kemarin kejadian. Pakai QRIS disuruh tambah gope.Gue beli 60rb x 0,3% = 180 rupiah harusnya. Sudah protes kasih hitungannya eh malah bilang nggak usah beli. Kan kesal ya kok nyari untung segitunya. Bukan perkara gope, tapi ya hitung sesuai nilai yang harus dibayar," tulis akun @kay******.
Akun lainnnya juga mengatakan bahwa potongan 0,3% itu sangatlah kecil, dibandingkan keuntungan yang diambil oleh pedagang itu sendiri.
"Padahal 0,3% dari katakanlah 15k. Besarannya cuma 45 rupiah. Apalah artinya 45 yang setara dengan bunga riba bulanan bank," kata @ri***********.
Simak Video 'Pedagang Mikro Penyedia Layanan QRIS Kena Potongan 0,3%':