Pedagang yang menyediakan pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) mulai dikenakan biaya sebesar 0,3%. Kebijakan adanya biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023 dari sebelumnya tidak dikenakan biaya apapun untuk usaha mikro (UMI).
Berapa besaran potongan dari omset pedagang jika ada potongan 0,3% dalam transaksi dagang menggunakan QRIS?
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati menjelaskan simulasi besaran potongan yang dialami pedagang jika transaksi penjualannya menggunakan QRIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan jika transaksi Rp 10.000 maka jika dikenakan 0,3% potongan dari transaksi itu hanya Rp 30 saja. Begitu juga dengan transaksi selanjutnya.
"Itu kan MDR yang dikenakan itu hanya Rp 30 untuk menikmati semua fasilitas dan keuntungan QRIS," kata dia kepada detikcom, Jumat (14/7/2023).
Sementara kalau transaksi sebesar Rp 1 juta potonganya hanya Rp 3.000 saja. Dengan potongan itu, Fitria mengatakan biaya MDR untuk usaha mikro (UMI) 0,3% itu sangat murah dibandingkan MDR QRIS yang lainnya dan sebelum pandemi
"Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3% masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi," jelasnya.
Sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan ditetapkan sebesar 0,7% dan berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha. Namun saat pandemi melanda, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan," jelasnya.
Fitria juga menjelaskan potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3% itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS. Jadi biaya 0,3% itu bukan dikenakan kepada konsumen.
Ia menegaskan pedagang tidak boleh sengaja menaikkan harga karena adanya biaya MDR tersebut.
"Tidak boleh ya (pedagang sengaja menaikan harga). MDR dikenakan kepada pedagang, tidak boleh dibebankan ke konsumen. Sama aja dengan MDR kartu kredit, seharusnya gak boleh dikenakan ke konsumen," terangnya.
Besaran potongan untuk pedagang 0,3% dalam transaksi QRIS juga ramai diulas oleh warganet di Twitter. Ratusan akun membuat cuitan bahwa potongan 0,3% sangatlah keci.
"Kemarin kejadian. Pakai QRIS disuruh tambah gope gue beli 60rb x 0,3% = 180 rupiah harusnya. Sudah protes kasih hitungannya eh malah bilang nggak usah beli. Kan kesal ya kok nyari untung segitunya. Bukan perkara gope, tapi ya hitung sesuai nilai yang harus dibayar," tulis akun @kay******.
Akun lainnnya juga mengatakan bahwa potongan 0,3% itu sangatlah kecil, dibandingkan keuntungan yang diambil oleh pedagang itu sendiri.
"Padahal 0,3% dari katakanlah 15k. Besarannya cuma 45 rupiah. Apalah artinya 45 yang setara dengan bunga riba bulanan bank," kata @ri***********.
(ada/kil)