Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani nota kesepahaman terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, khususnya melalui perdagangan bursa karbon. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa (18/07).
Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Siti Nurbaya menyambut baik kerja sama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja sama antara KLHK dan OJK ini tujuan dan fungsinya sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita," kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2023).
Sementara, Mahendra menyampaikan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
"Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia," jelas Mahendra.
Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu:
1. Harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.
3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK.
4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon.
5. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.
Untuk diketahui, saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia. Kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.
(acd/eds)