Asuransi Adalah: Definisi, Unsur, Manfaat, Jenis dan Tips

Asuransi Adalah: Definisi, Unsur, Manfaat, Jenis dan Tips

Elmy Tasya Khairally - detikFinance
Rabu, 26 Jul 2023 13:38 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi asuransi. Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko keuangan yang tak pasti. Dalam setiap aktivitas yang dilakukan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan finansial risiko menjadi hal yang tak bisa dihindari.

Lalu, apa itu asuransi? Apa saja unsur dan manfaat yang bisa didapat? Adakah tips dalam memilih asuransi?

Asuransi adalah

Asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak. Pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak kedua memberikan jaminan kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpanya, atau barang miliknya. Adapun ketentuan yang berlaku berdasarkan perjanjian yang dibuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut OJK asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung). Dalam hal ini, tertanggung membayar sejumlah premi atau uang yang ditetapkan.

Tujuan asuransi adalah:

ADVERTISEMENT
  • Mendapatkan pertanggungan atau risiko kerusakan.
  • Memperoleh tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung.
  • Menerima pembayaran yang didasarkan hasil pengelolaan dana yang meninggal atau hidupnya tertanggung.

Unsur-unsur Asuransi

Asuransi memiliki unsur-unsur yang dikenal dengan istilah premi, polis, nilai pertanggungan dan juga klaim. Begini penjelasannya.

  1. Premi: Uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian atau undang-undang. Hal ini dilakukan untuk memperoleh manfaat asuransi.
  2. Polis Asuransi: Surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung
  3. Nilai Pertanggungan: Nilai ekonomis tertanggung yang dijamin penanggung
  4. Klaim: Kewajiban penanggung untuk membayar ganti rugi jika tertanggung mengalami risiko kerugian yang dijamin dalam polis.

Manfaat Asuransi

Asuransi tentunya memiliki sejumlah manfaat untuk pihak yang ditanggung. Mulai dari memberikan rasa aman hingga memperoleh jaminan kredit

1. Memberikan Rasa Aman dan Perlindungan

Asuransi dapat memberi ketenangan batin dan rasa percaya diri. Menurut jurnal Universitas Muhammadiyah Ponorogo, menurut Martono (2002), sebagai individu ataupun pengusaha, polis yang dimiliki memberi rasa aman atas kerugian yang mungkin akan dialami.

2. Mengendalikan Kerugian

Pihak asuransi akan melakukan survei terhadap barang yang akan diasuransikan. Selain itu, pihak asuransi juga memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kerugian.

3. Pendistribusian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil

Nilai pertanggungan dan besarnya premi diperhitungkan secara akurat dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Semakin besar nilai pertanggungan, maka semakin besar premi yang harus dibayar tertanggung.

4. Dapat Dijadikan Jaminan Memperoleh Kredit

Polis asuransi bisa dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit. Besar kredit yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung, sesuai dengan nilai pertanggungan. Untuk memperoleh kredit dari bank, maka diperlukan agunan (berupa rumah, gedung). Agunan tersebut pun harus diasuransikan.

Jenis-jenis Asuransi

Asuransi memiliki banyak jenis. Dapat dilihat dari sifatnya dan dari segi objek dan bidang usahanya.

Berdasarkan Sifatnya

1. Asuransi Sosial

Asuransi sosial atau asuransi wajib keikutsertaannya adalah paksaan bagi warna negara. Asuransi ini diselenggarakan pemerintah berdasarkan undang-undang. Contohnya yaitu Askes dan Taspen.

2. Asuransi Sukarela

Asuransi Sukarela yaitu tidak ada paksaan bagi siapapun untuk menjadi anggota. Setiap orang bebas memilih untuk menjadi anggota. Contohnya yaitu PT Jasa Indonesia, PT Jiwasraya dll.

Berdasarkan Objek dan Bidang Usahanya

Dari segi objek dan bidang usahanya, asuransi terbagi menjadi menjadi asuransi orang dan asuransi umum. Contoh dari asuransi orang yaitu:

1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan asuransi khusus yang bergerak di bidang jasa perlindungan terhadap keselamatan jiwa dari ancaman kematian. Misalnya adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa berjangka dan asuransi jiwa seumur hidup

2. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi, apabila mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Ada dua jenis perawatan yang ditawarkan, yaitu rawat inap dan rawat jalan.

3. Asuransi Dana Pensiun

Asuransi Dana pensiun adalah salah satu bentuk investasi untuk menjamin hari tua. Memiliki asuransi sama halnya dengan mengalihkan biaya yang harus dikeluarkan menjadi tanggungan pihak asuransi.

Sementara itu, ada pula asuransi umum yaitu perusahaan memberikan jasa pertanggungan risiko dan penggantian akibat kerugian atau kerusakan atas harta berharga yang dimiliki, seperti rumah, toko, gudang, kendaraan bermotor, lahan pertanian, barang dagangan atau harta lainnya. Asuransi ini terdiri dari berbagai jenis atau cabang pertanggungan, yaitu:

1. Asuransi kebakaran

2. Asuransi paket rumah tangga

3. Asuransi paket toko

4. Asuransi property all risks

5. Asuransi gempa bumi

6. Asuransi rekayasa

7. Asuransi Aneka:

  • Asuransi pencurian
  • Asuransi uang
  • Asuransi kecelakaan
  • Asuransi keluarga
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi perjalanan

8. Asuransi Jaminan:

  • Jaminan tender
  • Jaminan uang muka
  • Jaminan pelaksanaan
  • Jaminan pemeliharaan.

Tips Cerdas Berasuransi

Mengutip OJK, ada cara cerdas berasuransi yang bisa kamu lakukan. Pastikan kamu tidak salah mengambil langkah ya.

Pilih:

  • Produk sesuai kebutuhan
  • Agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan
  • Perusahaan asuransi yang memiliki kondisi keuangan baik dan terdaftar di OJK.

Pastikan:

  • Mengisi data sesuai di Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan lengkap, jujur, jelas dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong
  • Membaca secara rinci tentang manfaat yang diberikan dan apa saja yang dikecualikan pada polis
  • Segera membayar premi setelah polis diterima.

Semoga tulisan seputar pengertian asuransi dan beberapa hal yang terkait. Semoga bisa menambah wawasan kamu ya detikers.




(elk/row)

Hide Ads